Konten dari Pengguna

24 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
13 Februari 2024 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk 24 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 . Sumber: Unsplash/Aditya Joshi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk 24 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 . Sumber: Unsplash/Aditya Joshi
ADVERTISEMENT
24 partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya penting untuk diketahui oleh masyarakat. Setiap warga negara Indonesia yang telah cukup umur dan memenuhi persyaratan lainya memiliki hak politik.
ADVERTISEMENT
Pemilu dapat digunakan sebagai sarana pergantian kepemimpinan secara damai, konstitusional, dan regular. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara untuk mengetahui peserta pemilu agar bisa menggunakan hak pilih dengan baik.

24 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya yang Perlu Diketahui

Ilustrasi untuk 24 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 . Sumber: Unsplash/Marco Oriolesi
Dikutip dari Partai Politik, Ideologi dan Kekuasaan, Isharyanto (2017:1), partai politik atau parpol adalah wadah perjuangan masyarakat untuk mewujudkan kehidupan politik yang lebih baik.
Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari 2024. Pada hari tersebut, seluruh warga negara akan menggunakan hak pilih untuk mencoblos capres dan cawapres, serta anggota legislatif. Partai politik peserta Pemilu 2024 sudah diumumkan oleh KPU.
Berikut adalah 24 partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya yang dikutip dari kpu.go.id.
ADVERTISEMENT
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
24. Partai Ummat
KPU mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Pada pengumuman tersebut, ditetapkan bahwa ada 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh yang akan menjadi peserta Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Kemudian, daftar partai politik tersebut diubah pada 30 Desember 2022. Hasilnya, ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh yang akan menjadi peserta Pemilu 2024. Hal tersebut tercantum pada Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Nomor 518 Tahun 2022.
Itulah 24 partai politik peserta Pemilu 2024 lengkap dengan nomor urutnya yang perlu diketahui masyarakat. Semoga bisa bermanfaat. (KRIS)