Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
3 Dalil Zakat Profesi atau Pendapatan dari Alquran dan Hadis
19 April 2022 20:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalil zakat profesi atau pendapatan merupakan sebuah penguat tentang diwajibkannya seorang pekerja mengeluarkan zakat. Zakat profesi atau pendapatan sendiri biasa kepada pekerja atau keahlian profesional tertentu, seperti guru, dokter, pengacara, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Lalu apa sajakah dalil yang menjelaskan tentang zakat profesi atau zakat pendapatan?
Dalil Zakat Profesi atau Pendapatan dari Alquran dan Hadis
Zakat merupakan sebuah amalan yang diwajibkan kepada setiap umat Islam. Terdapat dua macam zakat yang ada dalam agama Islam, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Jika zakat fitrah hanya dikeluarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, zakat mal bisa dikeluarkan kapan saja apabila sudah melewati satu tahun. Salah satu zakat mal yang wajib dikeluarkan umat Islam adalah zakat profesi atau pendapatan.
Dikutip dari buku Zakat Profesi: Seri Hukum Zakat karya Abdul Bakir, M.Ag (2021:1), zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan berdasarkan harta yang didapatkan oleh seseorang karena dia mendapakan harta penghasilan dari pekerjaan yang digelutinya.
Adapun dalil zakat profesi atau pendapatan di antaranya:
ADVERTISEMENT
Surat At-Taubah Ayat 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Surat Al-Baqarah Ayat 19
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
ADVERTISEMENT
Dari Ali bin Abi Thallib ra., ia berkata:
أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ سَأَلَ النَّبِيَّ فِيْ تَعْجِيْلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِيْ ذَلِكَ
“Bahwasanya Al-’Abbas bin Abdil Muththalib bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang maksudnya untuk menyegerakan pengeluaran zakatnya sebelum waktunya tiba, maka Nabi memberi kelonggaran kepadanya untuk melakukan hal itu.” (HR Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah)
Itulah dalil zakat profesi atau penghasilan yang perlu diketahui agar tidak bingung dalam mengamalkannya. (MZM)