Konten dari Pengguna

3 Hewan Langka yang Dilindungi di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hewan Langka yang Dilindungi di Republik Indonesia, Foto: touropia.com
zoom-in-whitePerbesar
Hewan Langka yang Dilindungi di Republik Indonesia, Foto: touropia.com

Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) adalah perjanjian multilateral yang berlaku sejak tahun 1975 untuk melindungi hewan dan tumbuhan yang terancam punah. Di Indonesia sendiri cukup banyak hewan langka yang dilindungi.

3 Hewan Langka yang Dilindungi di Republik Indonesia

1. Maleo Senkawor

Maleo Senkawor, Foto: klikhijau

Burung yang biasa disebut maleo ini merupakan jenis burung gosong berukuran sedang dengan panjang sekitar 55 cm. Sesaat setelah menetas, anak burung ini langsung dapat terbang. Anda bisa menemui maleo di hutan tropis dataran rendah Pulau Sulawesi, yaitu: di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo dan Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

2. Penyu

Penyu, Foto: wikipedia

Kura-kura laut ini mempunyai sepasang tungkai depan untuk mendayung. Meskipun sering hidup di air, hewan vertebrata kelas reptilia ini bernapas menggunakan paru-paru. Oleh karena itu, penyu tetap harus sesekali naik ke permukaan laut demi mengambil napas. Hewan menggemaskan ini tersebar di berbagai pesisir Indonesia.

3. Anjing Ajag (Ajak)

Anjing Ajag, Foto: wikipedia

Anjing yang menyerupai serigala ini mendiami kawasan pegunungan dan hutan di Pulau Jawa dan Sumatra. Ajak bisa hidup bergerombol di dalam 5-12 ekor maupun sendirian tergantung lingkungannya. Anda bisa menemuinya di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh.

Cara Memanfaatkan Hewan Langka yang Dilindungi di Republik Indonesia

Meski begitu, dilansir dari situs indonesia.go.id, masyarakat umum juga boleh membantu pemerintah di dalam melindungi para hewan yang hampir punah tersebut dengan syarat berikut:

  • Hewan langka yang dimanfaatkan (dipelihara atau diperjualbelikan) harus diperoleh dari penangkaran, bukan dari alam.

  • Hanya kategori F2 dari hewan langka di Apendiks 2 CITES yang telah ditangkarkan yang boleh dimanfaatkan. Ini berarti generasi ketiga alias cucu dari generasi pertama yang dihasilkan di penangkaran. Sementara, hewan langka di Apendiks 1 CITES sama sekali tidak boleh dimanfaatkan walaupun telah ditangkarkan, karena jumlahnya sudah kurang dari 800 pasang di alam.

Apabila Anda ingin memanfaatkan kategori F2 dari hewan langka di Apendiks 2, inilah prosedur untuk membuat surat izinnya:

  1. Membawa proposal izin untuk menangkar atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA.

  2. Membawa salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perseorangan dan akta notaris untuk badan usaha.

  3. Membawa Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat yang menerangkan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

  4. Membawa bukti tertulis asal usul indukan.

Maleo dan penyu termasuk di dalam Apendiks 1 CITES, sehingga tidak boleh dipelihara masyarakat. Sementara anjing ajag masuk ke dalam Apendiks 2 CITES. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Apendiks CITES dari hewan langka yang dilindungi di bumi ini, silakan telusuri situs resmi CITES (cites.org) menggunakan nama latin hewan yang ingin Anda cari tahu. Apabila cara di atas terasa sulit, maka Anda bisa turut melindungi hewan-hewan tersebut dengan tidak memburu mereka maupun telur-telur dan anak-anak mereka. (BR)