Konten dari Pengguna

3 Hewan Langka yang Dilindungi di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
19 Maret 2021 10:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hewan Langka yang Dilindungi di Republik Indonesia, Foto: touropia.com
zoom-in-whitePerbesar
Hewan Langka yang Dilindungi di Republik Indonesia, Foto: touropia.com
ADVERTISEMENT
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) adalah perjanjian multilateral yang berlaku sejak tahun 1975 untuk melindungi hewan dan tumbuhan yang terancam punah. Di Indonesia sendiri cukup banyak hewan langka yang dilindungi.
ADVERTISEMENT

3 Hewan Langka yang Dilindungi di Republik Indonesia

1. Maleo Senkawor
Maleo Senkawor, Foto: klikhijau
Burung yang biasa disebut maleo ini merupakan jenis burung gosong berukuran sedang dengan panjang sekitar 55 cm. Sesaat setelah menetas, anak burung ini langsung dapat terbang. Anda bisa menemui maleo di hutan tropis dataran rendah Pulau Sulawesi, yaitu: di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo dan Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
2. Penyu
Penyu, Foto: wikipedia
Kura-kura laut ini mempunyai sepasang tungkai depan untuk mendayung. Meskipun sering hidup di air, hewan vertebrata kelas reptilia ini bernapas menggunakan paru-paru. Oleh karena itu, penyu tetap harus sesekali naik ke permukaan laut demi mengambil napas. Hewan menggemaskan ini tersebar di berbagai pesisir Indonesia.
3. Anjing Ajag (Ajak)
Anjing Ajag, Foto: wikipedia
Anjing yang menyerupai serigala ini mendiami kawasan pegunungan dan hutan di Pulau Jawa dan Sumatra. Ajak bisa hidup bergerombol di dalam 5-12 ekor maupun sendirian tergantung lingkungannya. Anda bisa menemuinya di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh.
ADVERTISEMENT

Cara Memanfaatkan Hewan Langka yang Dilindungi di Republik Indonesia

Meski begitu, dilansir dari situs indonesia.go.id, masyarakat umum juga boleh membantu pemerintah di dalam melindungi para hewan yang hampir punah tersebut dengan syarat berikut:
Apabila Anda ingin memanfaatkan kategori F2 dari hewan langka di Apendiks 2, inilah prosedur untuk membuat surat izinnya:
ADVERTISEMENT
Maleo dan penyu termasuk di dalam Apendiks 1 CITES, sehingga tidak boleh dipelihara masyarakat. Sementara anjing ajag masuk ke dalam Apendiks 2 CITES. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Apendiks CITES dari hewan langka yang dilindungi di bumi ini, silakan telusuri situs resmi CITES (cites.org) menggunakan nama latin hewan yang ingin Anda cari tahu. Apabila cara di atas terasa sulit, maka Anda bisa turut melindungi hewan-hewan tersebut dengan tidak memburu mereka maupun telur-telur dan anak-anak mereka. (BR)
ADVERTISEMENT