3 Jenis Hewan Langka yang Dilindungi di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
11 Maret 2021 9:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hewan Langka yang dilindungi. Sumber: Dusan Veverkolog-Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hewan Langka yang dilindungi. Sumber: Dusan Veverkolog-Pexels.com
ADVERTISEMENT
Di tahun ini, ada lebih dari 500 daftar hewan langka yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia. Dilansir dari Jim.unsyiah.ac.id, makna dari hewan atau satwa yang dilindungi adalah semua jenis hewan liar baik yang hidup maupun yang mati serta bagian-bagiannya menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi. Saat ini, jenis hewan langka semakin bertambah. Tak hanya di Indonesia, hal ini juga terjadi di berbagai belahan negara.
ADVERTISEMENT
Kelangkaan hewan dan ancaman kepunahan hewan disebabkan oleh banyak faktor seperti berkurangnya habitat hewan, lingkungan yang tercemar, perburuan liar, dan beragam sebab lainnya. Lalu, apa saja daftar hewan langka yang dilindungi di Indonesia?

Daftar Hewan Langka yang dilindungi

Berdasarkan data dari Ksdae.menlhk.go.id tahun 2018, ada sekitar 739 satwa yang dilindungi. Berikut ini adalah deskripsi mengenai tiga satwa yang dilindungi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kini, hewan-hewan tersebut sudah sulit untuk ditemui. Seharusnya, melindungi satwa atau hewan adalah tugas seluruh manusia yang ada di bumi ini sebab sebagai makhluk hidup kita selalu saling membutuhkan. Demikian pula dengan hewan, jika salah satunya punah maka keseimbangan rantai makanan dan ekosistem pun akan terancam. Mari saling mengingatkan untuk menjaga kelestarian hewan dan alam Indonesia. (AA)