Konten dari Pengguna

3 Perangkat Organisasi Koperasi dan Tugas-tugasnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
20 Mei 2024 20:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk Perangkat Organisasi Koperasi. Sumber: Unsplash/Jason Goodman
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Perangkat Organisasi Koperasi. Sumber: Unsplash/Jason Goodman
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Koperasi merupakan badan usaha sekaligus gerakan ekonomi rakyat. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan perangkat organisasi koperasi.
ADVERTISEMENT
Perangkat tersebut adalah penggerak koperasi agar bisa berjalan dan mewujudkan tujuannya. Perangkat koperasi sendiri terdiri dari tiga bagian.

Memahami Perangkat Organisasi Koperasi dan Tugasnya

Ilustrasi untuk Perangkat Organisasi Koperasi. Sumber: Unsplash/Redd
Mengutip dari Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XII, Alam (2007:182), koperasi adalah badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Koperasi memiliki beberapa fungsi, salah satunya adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Berikut penjelasannya.

1. Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah dari anggota koperasi yang diatur oleh para pengurus koperasi untuk mengambil keputusan. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
ADVERTISEMENT
Setiap keputusan yang dihasilkan dalam rapat anggota koperasi memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan UU Perkoperasian, rapat anggota menetapkan hal-hal berikut.
Rapat ini dilakukan minimal sekali dalam satu tahun. Setiap keputusan yang dihasilkan dalam rapat anggota harus ditaati oleh semua anggota koperasi.

2. Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi adalah perwakilan dari anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota. Untuk bisa diangkat menjadi pengurus, anggota koperasi harus memenuhi setiap syarat yang telah ditetapkan.
Susunan pengurus koperasi secara umum terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Tetapi, susunan tersebut bisa saja berbeda, sesuai dengan besar kecilnya koperasi dan keinginan anggotanya. Pengurus koperasi mengemban tugas-tugas berikut.
ADVERTISEMENT

3. Pengawas Koperasi

Perangkat koperasi berikutnya adalah pengawas. Pengawas koperasi dipilih oleh anggota dalam rapat anggota dan harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Pengawas koperasi memiliki tugas sebagai berikut.
Jadi, terdapat 3 perangkat organisasi koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Pengurus dan pengawas koperasi dipilih melalui rapat anggota dan harus memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan. (KRIS)