Konten dari Pengguna

3 Sumber dari Norma Hukum di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
30 Oktober 2022 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sumber dari norma hukum. Sumber: www.unsplash.com.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sumber dari norma hukum. Sumber: www.unsplash.com.
ADVERTISEMENT
Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat dan memaksa individu yang diaturnya. Jika tidak mematuhi aturan itu, maka individu tersebut akan terkena hukuman. Oleh karena itu, norma hukum harus memiliki dasar-dasar yang kuat. Ada 3 sumber dari norma hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Maria Farida dalam buku Ilmu Perundang-undangan dan Pembentukannya (2006) mengulas tentang sumber norma hukum yang antara lain adalah sumber norma hukum itu berasal dari hukum yang berada diatasnya. Jika hukum di atasnya dihapus atau dicabut, maka yang berada di bawahnya turut tidak berlaku.
3 sumber dari norma hukum yang akan diulas ini merupakan tingkatan yang lebih tinggi dari hukum-hukum lain di bawahnya.
Ilustrasi sumber dari norma hukum. Sumber: www.unsplash.com

Sumber dari Norma Hukum di Indonesia

1. Undang-undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan sumber norma hukum tertinggi di Indonesia karena di dalamnya terdapat Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Oleh karena itu, UUD 1945 tidak bisa dihapus karena itu sama saja dengan membubarkan negara ini. Meski begitu UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen untuk memperjelas hukum di dalamnya. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 tidak bisa diubah sama sekali.
ADVERTISEMENT
2. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP)
Rahmanuddin Tomalili dalam buku Hukum Pidana (2019) menyebutkan bahwa hukum pidana dimaksudkan untuk memberi rasa aman pada individu atau kelompok masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.
KUHP merupakan peraturan perundang-undangan untuk tindak pidana material. KUHP berasal dari hukum kolonial Belanda. KUHP berlaku untuk Jawa dan Madura pada tanggal 26 Februari 1946 dan pada tanggal 20 September 1958 KUHP diberlakukan di seluruh Indonesia.
3. Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah yang menjadi sumber norma hukum disini mulai dari peraturan pemerintah pusat atau peraturan presiden, peraturan menteri hingga peraturan pemerintah daerah di bawahnya. Sanksi bagi pelanggar Peraturan Pemerintah daerah kebanyakan berupa denda. Sedangkan pelanggar peraturan pemeritah pusat ada yang terkena denda dan ada pula yang ancamannya hukuman penjara.
ADVERTISEMENT
Dengan mempelajari sumber dari norma hukum di Indonesia, masyarakat diharapkan memahami bahwa peraturan perundangan di Indonesia memiliki kekuatan hukum yang harus dipatuhi agar seluruh masyarakat bisa menjalankan kegiatan sehari-hari dengan aman dan nyaman. (LUS)