Konten dari Pengguna

3 Syarat Lulus Sekolah 2023 yang Harus Diperhatikan Siswa

Berita Terkini
Penulis kumparan
9 Januari 2023 18:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Lulus Sekolah 2023             Sumber www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Lulus Sekolah 2023 Sumber www.unsplash.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatur mengenai kebijakan kriteria kelulusan siswa-siswa di sekolah. Kini, syarat lulus sekolah tidak lagi berdasarkan nilai Ujian Nasional (UN) seperti pada masa-masa sebelumnya. Ketahui 3 syarat lulus sekolah 2023 yang harus diperhatikan siswa untuk dapat melanjutkan pendidikannya.
ADVERTISEMENT
Syarat lulus sekolah dapat berbeda antar negara satu dengan negara lainnya. Berdasarkan buku Best Practices Manajemen dan Pengawasan Sekolah yang disusun oleh Ridwan Abdullah Sani, Anies Mucktiany (2017:23), di beberapa negara maju, siswa berkewajiban menamatkan buku bacaan dengan jumlah tertentu sebelum mereka lulus sekolah. Contohnya negara Jerman, Prancis, dan Belanda yang mewajibkan siswanya menamatkan 22-32 judul buku, Jepang 15 buku, Malaysia dan Singapura 6 judul buku, dan Thailand 5 judul buku.

3 Syarat Lulus Sekolah 2023

Syarat Lulus Sekolah 2023 Sumber www.unsplash.com
Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penghapusan ujian nasional, ujian kesetaraan, dan pelaksanaan ujian sekolah dalam masa pandemi Covid-19, maka syarat lulus sekolah 2023 tidak lagi memerlukan nilai ujian nasional.
ADVERTISEMENT
Dengan dihapusnya ujian nasional pada sekolah tingkat SD, SMP, SMA, SMK dan setingkatnya, maka sekolah kini memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menentukan kelulusan peserta didik. Terutama bagi peserta didik yang berada pada tingkat akhir, seperti siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.
3 Syarat Lulus Sekolah 2023 Sumber www.unsplash.com
Walaupun sekolah mendapat kuasa penuh dalam menentukan syarat lulus sekolah siswanya, namun persyaratan tersebut harus sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan oleh Mendikbud. Adapun 3 syarat lulus sekolah berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor:1 Tahun 2021 adalah sebagai berikut,
ADVERTISEMENT
Demikian 3 syarat lulus sekolah 2023 yang dapat dijadikan catatan bagi siswa maupun wali murid. Kebijakan tersebut dapat berubah seiring dengan berakhirnya masa pandemi Covid-19.(DK)