3 Syarat Lulus Sekolah 2023 yang Harus Diperhatikan Siswa

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatur mengenai kebijakan kriteria kelulusan siswa-siswa di sekolah. Kini, syarat lulus sekolah tidak lagi berdasarkan nilai Ujian Nasional (UN) seperti pada masa-masa sebelumnya. Ketahui 3 syarat lulus sekolah 2023 yang harus diperhatikan siswa untuk dapat melanjutkan pendidikannya.
Syarat lulus sekolah dapat berbeda antar negara satu dengan negara lainnya. Berdasarkan buku Best Practices Manajemen dan Pengawasan Sekolah yang disusun oleh Ridwan Abdullah Sani, Anies Mucktiany (2017:23), di beberapa negara maju, siswa berkewajiban menamatkan buku bacaan dengan jumlah tertentu sebelum mereka lulus sekolah. Contohnya negara Jerman, Prancis, dan Belanda yang mewajibkan siswanya menamatkan 22-32 judul buku, Jepang 15 buku, Malaysia dan Singapura 6 judul buku, dan Thailand 5 judul buku.
Baca juga: Filipina Jadikan Tanam Pohon Sebagai Salah Satu Syarat Lulus Sekolah.
3 Syarat Lulus Sekolah 2023
Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penghapusan ujian nasional, ujian kesetaraan, dan pelaksanaan ujian sekolah dalam masa pandemi Covid-19, maka syarat lulus sekolah 2023 tidak lagi memerlukan nilai ujian nasional.
Dengan dihapusnya ujian nasional pada sekolah tingkat SD, SMP, SMA, SMK dan setingkatnya, maka sekolah kini memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menentukan kelulusan peserta didik. Terutama bagi peserta didik yang berada pada tingkat akhir, seperti siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.
Walaupun sekolah mendapat kuasa penuh dalam menentukan syarat lulus sekolah siswanya, namun persyaratan tersebut harus sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan oleh Mendikbud. Adapun 3 syarat lulus sekolah berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor:1 Tahun 2021 adalah sebagai berikut,
Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester yang dikeluarkan pihak sekolah.
Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
Mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh unit satuan pendidikan. Ujian yang dimaksud antara lain dalam bentuk sebagai berikut:
Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, sikap dan perilaku, maupun prestasi yang diperoleh (penghargaan, hasil lomba, dan lainnya).
Penugasan yang diberikan pihak sekolah.
Tes secara luring atau daring, atau dalam bentuk kegiatan lain yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan.
Untuk SMK, nilai juga dapat berasal dari uji kompetensi keahlian yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
Demikian 3 syarat lulus sekolah 2023 yang dapat dijadikan catatan bagi siswa maupun wali murid. Kebijakan tersebut dapat berubah seiring dengan berakhirnya masa pandemi Covid-19.(DK)
