Konten dari Pengguna

3 Syarat Sah Nikah dalam Islam yang Wajib Dipenuhi

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Sah Nikah Dalam Islam, Foto: Unsplash/FG Trade Latin.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Sah Nikah Dalam Islam, Foto: Unsplash/FG Trade Latin.

Syarat sah nikah dalam Islam wajib dipenuhi oleh calon pengantin. Syarat sah nikah menunjukkan bahwa suatu pernikahan dianggap sah menurut hukum agama dan negara jika memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal ini bertujuan agar pernikahan dengan pasangan nantinya dipenuhi oleh keberkahan, sehingga pastikan telah menjalankan rukun nikah yang sesuai syariat.

Syarat Sah Nikah dalam Islam

Ilustrasi Syarat Sah Nikah Dalam Islam, Foto: Unsplash/FG Trade Latin.

Dikutip dari buku Hukum tentang Perkawinan Islam, Abdul Kodir Alhamdani dkk (2024: 193), pernikahan dalam Islam merupakan sebuah ibadah yang memiliki lima rukun nikah sebagai pilar utamanya.

Setelah memenuhi rukun nikah, maka perlu memahami syarat sah nikah dalam Islam. Syarat pernikahan dalam Islam merupakan hal yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah dan diakui secara agama.

Berikut adalah syarat sah nikah dalam Islam yang wajib dipenuhi calon pengantin.

1. Syarat Sah bagi Calon Mempelai

  1. Beragama Islam. Kedua calon pengantin harus beragama Islam.

  2. Menikah atas kemauan sendiri. Pernikahan harus dilakukan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

  3. Tidak dalam kondisi terlarang untuk menikah. Calon istri tidak boleh dalam masa iddah, yaitu masa tunggu setelah perceraian atau kematian suami, sedangkan calon suami tidak boleh memiliki lebih dari empat istri.

  4. Tidak sedang menjalankan ibadah haji atau umrah. Pernikahan tidak dapat dilakukan ketika seseorang sedang dalam keadaan ihram.

  5. Tidak memiliki hubungan saudara sepersusuan. Pernikahan dilarang jika kedua calon pengantin pernah menyusu pada ibu yang sama.

2. Syarat Sah Wali Nikah

Pernikahan tidak akan dianggap sah tanpa kehadiran wali yang sah. Wali nikah harus memenuhi beberapa syarat berikut.

  1. Laki-laki. Wali harus berjenis kelamin laki-laki.

  2. Beragama Islam. Wali wajib beragama Islam.

  3. Sudah baligh dan berakal. Wali harus berusia dewasa dan dalam kondisi sehat secara mental.

  4. Menikahkan tanpa paksaan. Wali harus memberikan izin pernikahan dengan sukarela.

  5. Tidak dalam kondisi ihram. Jika wali sedang menjalankan ibadah haji atau umrah, ia tidak dapat menikahkan mempelai wanita.

3. Syarat Sah Ijab Qabul

Ijab qabul merupakan bagian penting dalam pernikahan yang harus dilakukan dengan benar. Beberapa syarat ijab qabul antara lain:

  1. Dilakukan dalam satu majelis. Proses ijab dan qabul harus dilakukan di tempat dan waktu yang sama.

  2. Tidak ada jeda waktu yang lama. Setelah wali mengucapkan ijab, calon suami harus segera mengucapkan qabul agar tidak terjadi perubahan keputusan.

  3. Didengar dengan jelas. Ucapan ijab qabul harus bisa didengar dengan baik oleh kedua belah pihak serta minimal dua saksi yang hadir.

Baca Juga: 5 Promo Valentine Day 2025 Terbaru, Aneka Makanan dan Minuman

Itulah syarat sah nikah dalam Islam yang wajib dipenuhi calon pengantin. Jika syarat sah nikah ini ada satu yang tidak dipenuhi, maka pernikahan bisa dianggap tidak sah secara agama dan negara. (Umi)