3 Tujuan Diberlakukannya Hukum pada Suatu Negara

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
2 Desember 2022 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tujuan Diberlakukannya Hukum. (Foto: Qimono by https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tujuan Diberlakukannya Hukum. (Foto: Qimono by https://pixabay.com/id/)
ADVERTISEMENT
Manusia akan selalu membutuhkan orang lain. Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam sebuah masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu lainnya. Adapun interaksi tersebut harus didasari oleh aturan, adat, atau norma yang berlaku dalam masyarakat. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena hukum dapat mengikat dan memaksa seluruh warga negara serta para penyelenggara negara. Pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Tujuan diberlakukannya hukum adalah mengatur tingkah laku manusia dan ketertibannya.
ADVERTISEMENT

Apa Tujuan dari Diberlakukannya Hukum?

Ilustrasi Tujuan Diberlakukannya Hukum. (Foto: AJEL by https://pixabay.com/id/)
Konsep hukum dapat dipahami melalui unsur-unsur, ciri-ciri, sifat, serta tujuan hukum. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas VII Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah yang ditulis oleh Lukman Surya Saputra (2007: 14), berikut adalah penjelasan masing-masing konsep hukum:

a. Unsur hukum

b. Ciri-ciri hukum

c. Sifat hukum

Sifat hukum ada dua, yaitu memaksa dan mengatur. Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus dan memiliki paksaan mutlak. Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
ADVERTISEMENT

d. Tujuan hukum

Tujuan diberlakukannya hukum adalah:
Pembelajaran mengenai hukum dapat kamu pahami dengan menggabungkan pengertian, unsur, ciri-ciri, sifat, dan tujuan hukum itu sendiri. Demikian penjelasan mengenai tujuan diberlakukannya hukum di dalam sebuah negara. Semoga informasi di atas bermanfaat! (CHL)