Pengertian dan Tujuan Dibuatnya Peraturan Hukum

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Agar kehidupan bermasyarakat dan bernegara bisa lebih tertib, maka perlu adanya sebuah peraturan yang memuat norma dan sanksi. Hal inilah yang membuat setiap negara memiliki hukum yang mengikat para warga negaranya. Adapun tujuan dibuatnya peraturan hukum pada umumnya untuk mengatur dan menjaga ketertiban sehingga nantinya diharapkan dapat mencegah kekacauan. Nah, bagi Anda yang ingin tahu lebih banyak soal hukum, simak artikel ini sampai akhir, ya.
Pengertian dan Tujuan Dibuatnya Peraturan Hukum
Dikutip dari buku Sistem Hukum Indonesia karya Adriani Adnani (2021), hukum adalah undang-undang yang secara khusus dibuat dan ditegakkan melalui lembaga pemerintahan yang berfungsi untuk mengatur perilaku masyarakat. Adapun hukum sendiri dibuat oleh legislatif kelompok yang nantinya akan menghasilkan undang-undang yang ditetapkan oleh presiden.
Sedangkan pengertian hukum menurut Aristoeles adalah aturan-aturan yang menetapkan dan melarang beberapa tindakan karena memiliki aturan dan pengarahannya sendiri. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa tujuan dibuatnya peraturan hukum pada umumnya untuk mengatur dan menjaga ketertiban sehingga nantinya diharapkan dapat mencegah kekacauan.
Nah, berikut ini adalah berbagai tujuan hukum lainnya yang juga dapat Anda ketahui.
Untuk melindungi kepentingan seluruh manusia dari adanya bahaya yang mengancam.
Untuk mengatur hubungan antar manusia agar bisa tercipta ketertiban dan juga diharapkan mampu mencegah terjadinya konflik antar manusia.
Untuk memberi perlindungan hukum pada setiap individu agar kepentingannya dapat terlindungi dari ancaman sekelilingnya.
Untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi semua orang.
Untuk memelihara sekaligus menjamin ketertiban.
Sedangkan untuk beberapa fungsi hukum yang menarik diketahui adalah sebagai berikut.
Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan di masyarakat.
Sebagai sarana pengendali sosial.
Sebagai sarana yang ada dalam pergerakan pembangunan.
Sebagai alat ketertiban dan juga keteraturan masyarakat.
Sebagai alat untuk mengikat setiap anggota dalam masyarakat dan juga kelompok agar semakin erat.
Sebagai alat stimulasi sosial.
Demikian penjelasan singkat tentang pengertian dan tujuan dibuatnya hukum dalam suatu negara. Semoga informasi di atas dapat memberi manfaat untuk Anda, khususnya jika Anda sedang belajar tentang hukum. (Anne)
