Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Tujuan Dibuatnya Peraturan Hukum
8 September 2022 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Agar kehidupan bermasyarakat dan bernegara bisa lebih tertib, maka perlu adanya sebuah peraturan yang memuat norma dan sanksi. Hal inilah yang membuat setiap negara memiliki hukum yang mengikat para warga negaranya. Adapun tujuan dibuatnya peraturan hukum pada umumnya untuk mengatur dan menjaga ketertiban sehingga nantinya diharapkan dapat mencegah kekacauan. Nah, bagi Anda yang ingin tahu lebih banyak soal hukum, simak artikel ini sampai akhir, ya.
ADVERTISEMENT
Pengertian dan Tujuan Dibuatnya Peraturan Hukum
Dikutip dari buku Sistem Hukum Indonesia karya Adriani Adnani (2021), hukum adalah undang-undang yang secara khusus dibuat dan ditegakkan melalui lembaga pemerintahan yang berfungsi untuk mengatur perilaku masyarakat. Adapun hukum sendiri dibuat oleh legislatif kelompok yang nantinya akan menghasilkan undang-undang yang ditetapkan oleh presiden.
Sedangkan pengertian hukum menurut Aristoeles adalah aturan-aturan yang menetapkan dan melarang beberapa tindakan karena memiliki aturan dan pengarahannya sendiri. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa tujuan dibuatnya peraturan hukum pada umumnya untuk mengatur dan menjaga ketertiban sehingga nantinya diharapkan dapat mencegah kekacauan.
Nah, berikut ini adalah berbagai tujuan hukum lainnya yang juga dapat Anda ketahui.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk beberapa fungsi hukum yang menarik diketahui adalah sebagai berikut.
Demikian penjelasan singkat tentang pengertian dan tujuan dibuatnya hukum dalam suatu negara. Semoga informasi di atas dapat memberi manfaat untuk Anda, khususnya jika Anda sedang belajar tentang hukum. (Anne)