4 Ciri Negara yang Menganut Teori Kedaulatan Rakyat Montesquieu

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Teori Kedaulatan Rakyat merupakan pemahaman penting dalam pembelajaran seputar negara. Ciri negara yang menganut teori kedaulatan rakyat Teori Kedaulatan Rakyat Montesquieu dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia ada banyak.
Salah satu contoh adalah kekuasaan ditetapkan dalam undang-undang dasar negara. Hal tersebut terjadi di Indonesia, sebab kekuasaan negara ini telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik itu Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, maupun lainnya.
Ciri Negara yang Menganut Teori Kedaulatan Rakyat Teori Kedaulatan Rakyat Montesquieu dengan Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat di Indonesia
Ciri negara yang menganut teori kedaulatan rakyat Teori Kedaulatan Rakyat Montesquieu dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia merupakan pemahaman penting. Pemahaman tersebut menjadi penting setiap kali membahas tentang negara.
Secara umum, Teori Kedaulatan Rakyat dikemukakan oleh tiga orang hali. Tiga orang ahli tersebut adalah J. J. Rousseau, Montesquieu, dan John Locke. Menurut Teori Kedaulatan Rakyat, pemegang kedaulatan tertinggi adalah rakyat.
Teori tersebut memiliki sumber dari paham demokrasi yang telah eksis sejak zaman Yunani. Negara yang menganut Teori Kedaulatan Rakyat mempunyai ciri khusus.
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Abdulkarim (2008: 155), empat ciri negara yang menganut Teori Kedaulatan Rakyat, antara lain:
Lembaga perwakilan rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai badan atau majelis mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat.
Pengangkatan dan penetapan anggota majelis tersebut dilakukan melalui pemilihan umum. Pemilihan umum itu dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan yang bertugas mengawasi pemerintahan.
Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang dasar negara.
Penerapan Teori Kedaulatan Rakyat di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang mengadopsi Teori Kedaulatan Rakyat. Hal itu dapat terlihat dari sejumlah ciri dari pemerintahan Indonesia. Berikut dua kondisi yang menunjukkan bahwa Indonesia mengadopsi Teori Kedaulatan Rakyat.
1. Kekuasaan Badan Ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar
Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, dan sebagainya. Beberapa contoh, yaitu:
UUD 1945 – BAB II Majelis Permusyawaratan Rakyat
UUD 1945 – BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara
UUD 1945 – BAB V Kementerian Negara
UUD 1945 – BAB VI Pemerintah Daerah
2. Melaksanakan Pemilihan Umum
Indonesia melaksanakan pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPR, DPRD, hingga DPD. Pemilihan umum yang terdekat (baru saja terjadi) adalah pemilihan umum pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Ulasan Teori Kedaulatan Tuhan dan Teori Kedaulatan Negara Siapa Saja Tokohnya
Jadi, ciri negara yang menganut teori kedaulatan rakyat Teori Kedaulatan Rakyat Montesquieu dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia adalah pemahaman penting. Alasannya adalah karena dapat melengkapi pengetahuan seputar konsep negara. (AA)
