Konten dari Pengguna

4 Dasar Hukum OSIS Sebagai Organisasi Siswa di Sekolah

Berita Terkini
Penulis kumparan
10 Februari 2025 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dasar hukum osis - Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dasar hukum osis - Sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
Dasar hukum OSIS menjadi pijakan utama dalam keberadaan dan aktivitas organisasi siswa di sekolah. Sebagai wadah pengembangan karakter dan kepemimpinan, OSIS berperan dalam membentuk budaya kerja sama serta tanggung jawab di kalangan pelajar.
ADVERTISEMENT
Memahami dasar hukum yang mengatur OSIS penting bagi siswa, guru, dan pihak sekolah. Dengan begitu, peran serta fungsi organisasi ini dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Dasar Hukum OSIS yang Melandasi Pembentukan dan Operasionalnya

Ilustrasi dasar hukum osis - Sumber: unsplash.com
Dasar hukum OSIS adalah peraturan atau ketentuan resmi yang menjadi landasan legal bagi pembentukan, keberadaan, serta kegiatan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) di sekolah. Dasar hukum ini berfungsi untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai hak, kewajiban, struktur, serta peran OSIS dalam lingkungan pendidikan.
Dengan adanya dasar hukum, OSIS dapat beroperasi secara sah dan terarah sesuai dengan kebijakan pendidikan nasional. Dasar hukum ini umumnya tertuang dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, serta keputusan terkait dari lembaga pendidikan.
OSIS memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem pendidikan Indonesia. Beberapa landasan hukum yang mengatur keberadaan dan operasional OSIS antara lain:
ADVERTISEMENT

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

UU ini menjadi dasar utama penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Disebutkan bahwa satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

PP ini menetapkan standar nasional pendidikan yang mencakup berbagai aspek, termasuk pembinaan kesiswaan melalui organisasi seperti OSIS.

3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan

Permendiknas ini secara khusus mengatur pembinaan kesiswaan di sekolah, termasuk pedoman pembentukan dan pengelolaan OSIS.

4. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1992

Berdasarkan keterangan di situs repositori.kemdikbud.go.id, SK ini menyatakan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah adalah OSIS dan memberikan pedoman mengenai pembentukan serta operasionalnya.
Dengan dasar hukum OSIS tersebut, organisasi ini berfungsi sebagai wadah resmi bagi siswa. Tempat untuk mengembangkan potensi diri, keterampilan kepemimpinan, dan partisipasi aktif dalam kegiatan sekolah. (DNR)
ADVERTISEMENT