Konten dari Pengguna

4 Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
15 Mei 2024 18:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, sumber: unsplash/MufidMajnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, sumber: unsplash/MufidMajnun
ADVERTISEMENT
Ada beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Secara umum, konstitusi merupakan aturan dasar yang mengelola pemerintahan dalam suatu negara. Konstitusi tertinggi di Indonesia saat ini yaitu UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Berlakunya konstitusi tersebut sempat berganti beberapa kali. Hal ini sekaligus mewarnai perkembangan konstitusi Indonesia dari masa ke masa.

Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

Ilustrasi konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, sumber: unsplash/MufidMajnun
Mengutip buku Konstitusi dan Konstitusionalisme oleh Jimly Asshiddiqie (2021), konstitusionalisme menngatur hubungan antara pemerintahan dengan warga Negara serta hubungan antara lembaga pemerintahan satu dengan lembaga pemerintahan lainnya. Berikut adalah konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia sejak merdeka hingga saat ini:

1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 berlaku pada 18 Agustus 1945-27 Desember 1949. UUD 1945 berisi aturan-aturan pokok ketatanegaraan yang menjadi dasar aturan ketatanegaraan di Indonesia. Beberapa hal yang diatur berupa bentuk pemerintahan, bentuk negara, sistem pemerintahan, dan pembagian kekuasaan.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku pada 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
ADVERTISEMENT
Usai Agresi Militer Belanda II, bangsa Indonesia harus menghadapi pembentukan negara-negara bagian dari Belanda. Pemerintah kemudian berdiskusi dengan wakil-wakil negara untuk menentukan konstitusi yang akan digunakan.
Selanjutnya, rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan oleh pemerintah negara bagian dan badan perwakilan rakyat. Konstitusi RIS disahkan melalui Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950.
Adapun hal-hal yang diatur dalam konstitusi RIS yaitu bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kabinet.

3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950

Kurang dari satu tahun, negara-negara bagian berasosiasi dengan negara bagian Republik Indonesia.
Pada 19 Mei, terciptalah negara kesatuan sebagai bentuk Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Pada 15 Agustus 1950, UUD Sementara (UUDS) terbentuk untuk menggantikan UUD RIS.
ADVERTISEMENT

4. UUD 1945

UUD 1945 adalah undang-undang yang berlaku sejak 5 Juli 1959 sampai sekarang. Implementasi UUDS 1950 tidak berjalan baik, sehingga terjadi pergantian kabinet beberapa kali. Hal ini disebabkan munculnya banyak partai politik dengan ideologi yang berbeda-beda.
Salah satu isi Dekrit Presiden 1959 adalah ingin menggunakan UUD 1945 lagi. Sejak saat itu, Indonesia kembali menganut konstitusi UUD 1945.
Itulah beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Saat ini, konstitusi yang dianut bangsa Indonesia adalah UUD 1945. (DLA)