Konten dari Pengguna

4 Larangan Terkait Penggunaan Lambang Negara dan Dasar Hukumnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
27 Mei 2024 19:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sebutkan larangan terkait penggunaan lambang negara - Sumber: pixabay.com/jorono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sebutkan larangan terkait penggunaan lambang negara - Sumber: pixabay.com/jorono
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebutkan larangan terkait penggunaan lambang negara! Lambang negara Indonesia, yang disebut Garuda Pancasila, adalah simbol resmi dari Republik Indonesia yang menggambarkan identitas, keberagaman, dan nilai-nilai negara.
ADVERTISEMENT
Lambang negara Indonesia adalah simbol penting yang mewakili identitas, kebanggaan, dan nilai-nilai negara Indonesia. Garuda menggambarkan kekuatan, persatuan, dan keadilan, sementara Pancasila mencerminkan landasan filosofis dan ideologisnya.

Sebutkan Larangan Terkait Penggunaan Lambang Negara!

Ilustrasi sebutkan larangan terkait penggunaan lambang negara - Sumber: Unsplash.com/Mufid Majnun
Berdasarkan buku Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno, Ir. Sukarno, (2016), Garuda merupakan burung mitos dalam kebudayaan Hindu dan Buddha. Garuda dianggap sebagai simbol kekuatan, keberanian, dan kedaulatan.
Larangan terhadap penggunaan lambang negara diatur dengan ketat untuk menjaga kehormatan dan martabat simbol-simbol negara. Jika diminta untuk sebutkan larangan terkait penggunaan lambang negara, berikut adalah empat larangan beserta dasar hukum yang sesuai:

1. Melakukan Perusakan atau Penghinaan terhadap Lambang Negara

Tidak boleh merusak, mencoret, atau menodai lambang negara dengan sengaja. Termasuk menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara.
ADVERTISEMENT
Pasal 60 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang merusak atau menghina lambang negara dapat dikenakan sanksi pidana.

2. Penggunaan Lambang Negara untuk Keperluan Komersial Tanpa Izin

Pasal 61 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 melarang penggunaan lambang negara untuk keperluan komersial tanpa izin tertulis dari pemerintah.

3. Membuat Lambang yang Menyerupai Lambang Negara

Tidak boleh membuat lambang yang mirip dengan Garuda Pancasila untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi, atau perusahaan. Lambang negara adalah simbol kedaulatan dan identitas negara, dan harus dihormati

4. Menggunakan Lambang Negara untuk Keperluan selain yang Diatur dalam Undang-Undang

Lambang negara hanya boleh digunakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penggunaan lambang negara untuk tujuan lain pun akan dapat dikenakan sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
Prinsip-prinsip Pancasila dan ketentuan-ketentuan dalam Konstitusi Republik Indonesia Tahun 1945 juga menjadi dasar hukum dalam mengatur penggunaan lambang negara. Tujuannya adalah agar tidak merugikan kehormatan dan kedaulatan Indonesia.
Demikian penjelasan untuk menjawab pertanyaan sebutkan larangan terkait penggunaan lambang negara! Larangan terkait penggunaan lambang negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. (DNR)