Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
4 Pendapat atau Pertanyaan yang Berkaitan dengan Wacana
25 Juli 2022 19:53 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bagaimana contoh pendapat atau pertanyaan yang berkaitan dengan wacana? Dalam Bahasa Indonesia kalian pastinya mendapatkan materi mengenai wacana. Sebelum membahas mengenai pendapat atau pertanyaan, sebaiknya kalian mengetahui terlebih dahulu mengenai pengertian wacana. Agar lebih paham mengenai materi yang akan dijelaskan pada uraian berikut ini.
ADVERTISEMENT
Wacana adalah bacaan yang ada dalam sebuah cerita. Wacana adalah rentangan ujaran yang berkesinambungan (urutan kalimat-kalimat individual). Wacana tidak hanya terdiri dari untaian ujaran atau kalimat yang secara gramatikal tersusun secara rapi.
Dikutip dari buku Analisis wacana lintas bahasa karya Oktavianus (2006: 66), sebuah wacana yang koherensi juga harus memiliki alat-alat yang diperlukan bagi pemarkah koherensif atau kata transisi agar wacana tetap terasa utuh.
Macam-macam Wacana
ADVERTISEMENT
Berikut adalah pendapat atau pertanyaan yang berkaitan dengan wacana yang perlu diketahui.
Pendapat atau Pertanyaan yang Berkaitan dengan Wacana
Pertanyaan terkait wacana “Wapres: Harmonisasikan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia”
Wakil Presiden Jusuf Kalla menginginkan berbagai pihak dapat mengharmonisasikan antara kewajiban dan hak asasi manusia karena setiap orang juga wajib untuk tidak melakukan sesuatu yang melanggar hak orang lain. "Untuk HAM (Hak Asasi Manusia), orang sering tidak lengkap dalam pemahamannya," kata Jusuf Kalla saat memberikan pengarahan kepada peserta Rapat Koordinasi Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Hukum dan HAM di Istana Wapres, Jakarta, Selasa.
Wapres mengingatkan bahwa orang kerap lupa di Pasal 28 UUD 1945 ayat (1) disebutkan bahwa "setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara".
ADVERTISEMENT
Selain itu, ayat (2) menyebutkan, "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
Demikianlah pertanyaan atau pernyataan yang berkaitan dengan wacana. Untuk dapat menjawab pertanyaan yang ada kamu mesti memperhatikan dan membaca dengan cermat terlebih dahulu bacaan yang ada di atasnya agar memudahkan dalam memahami pertanyaan yang ada untuk menjawabnya. (Umi)
ADVERTISEMENT