4 Perwujudan Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
6 Desember 2022 20:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
ADVERTISEMENT
Pancasila merupakan dasar negara dan juga pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, penyelenggaraan negara Indonesia terkandung dalam nilai-nilai Pancasila, termasuk juga dalam bidang politik dan hukum. Berikut 4 perwujudan Pancasila dalam bidang politik dan hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT

4 Perwujudan Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum

Ilustrasiperwujudan Pancasila dalam bidang politik dan hukum. Foto: Unsplash/Bisma Mahendra
Dikutip dari Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP/MTs Kelas 9 oleh Sri Nurhayati dan Iwan Muhajri (2022: 29), perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan politik dan hukum meliputi :

Pengambangan Lembaga-Lembaga Negara

Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik ini disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Sebagai contoh, sebelum era reformasi, MPR adalah lembaga tertinggi negara yang membawahi lembaga tinggi negara seperti DPR, MA, MK, BIK, dan DPA. Setelah era reformasi tidak dikenal lagi adanya lembaga tertinggi negara.
Perubahan tersebut ditandai dengan kedudukan MPR yang menjadi setara dengan lembaga tinggi negara lainnya. Dengan persamaan kedudukan ini, diharapkan semua lembaga tinggi negara bisa saling mengawasi dan mengoreksi.
ADVERTISEMENT

Pengembangan Hak Asasi Manusia

Pada saat diadakan amandemen atau perubahan Undang-Undang Dasar, maka pasal-pasal tentang Hak asasi Manusia (HAM) telah dimasukkan ke dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 28A-28J sebagai perwujudan nilai Pancasila dalam kehidupan politik Indonesia.
Seiring dengan perkembangan zaman dan banyaknya peristiwa yang dilalui oleh bangsa Indonesia, khususnya yang mengenai Hak Asasi Manusia sebelum era reformasi, maka dibuatlah undang-undang baru tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang tersebut adalah UU No. 39 tahun 1999. Hal tersebut menjadi perwujudan Pancasila dalam bidang politik Indonesia karena sistem politik Indonesia menjunjung tinggi HAM.

Pengembangan Demokrasi Pancasila

Pengembangan demokrasi Pancasila sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang politik diwujudkandengan berbagai bentuk. Salah satunya adalah dengan menjunjung tinggi pendapat rakyat untuk sebuah keputusan politik Indonesia dengan cara pemilihan langsung atau pemilu.
ADVERTISEMENT
Dengan diadakannya pemilu, dapat disimpulkan bahwa Indonesia juga menjunjung tinggi nilai musyawarah mufakat yang tumbuh dari tradisi nilai budaya bangsa. Bangsa Indonesia tidak lagi bergantung pada dominasi mayoritas partai atau kelompok tertentu.
Indonesia juga mengutamakan sifat kekeluargaan yang tidak saling menjatuhkan demi kepentingan individu atau golongan. Hal tersebut sesuai dengan nilai Pancasila sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Pengembangan Hukum di Indonesia Berdasarkan Pancasila

Pengembangan bidang hukum di Indonesia diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional berdasar Pancasila. Hukum tersebut bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala hukum. Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik menyentuh lembaga yang berkaitan dengan pemerintah pusat hingga pemerintahan desa.
Itulah 4 perwujudan Pancasila dalam bidang politik dan hukum. Adanya Pancasila menjadi sumber dari segala sumber untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga, semua perilaku masyarakat Indonesia haruslah didasarkan dengan nilai-nilai Pancasila.(MZM)
ADVERTISEMENT