Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
4 Prinsip Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
2 Maret 2023 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Peraturan perundang-undangan adalah sesuatu yang tak asing di telinga masyarakat Indonesia . Namun, tahukah kamu bahwa peraturan tersebut memiliki urutan yang berdasarkan pada prinsip tertentu? Ya, tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung prinsip pengayoman dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Sebelum ke pembahasan lebih lanjut, ayo kita pahami dahulu definisi peraturan perundang-undangan. Menurut buku Dinamika Perundang-undangan di Indonesia oleh Mukhlis Taib (2017), peraturan perundang-undangan merupakan bagian hukum tertulis yang dipergunakan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.
Sudah paham apa itu peraturan perundang-undangan? Ayo kita bahas berbagai prinsip dari tata urutannya.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Mengandung Prinsip Apa Saja?
Terdapat berbagai prinsip atau asas lazim dari tata urutan peraturan perundang-undangan menurut pasal 6 ayat 1 Undang-undang No. 12 Tahun 2011. Berikut penjelasan dari 4 prinsipnya.
1. Asas Pengayoman
Semua peraturan perundang-undangan harus bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat agar terciptanya ketentraman
2. Asas Bhinneka Tunggal Ika
Semua peraturan perundang-undangan harus bisa memperhatikan keberagaman penduduk berdasarkan agama, golongan, ras, suku, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
3. Asas Keadilan
Semua peraturan perundang-undangan harus bisa mencerminkan keadilan bagi semua warga negara secara proporsional
4. Asas Kebangsaan
Semua peraturan perundang-undangan harus bisa mencerminkan watak serta sifat kebangsaan
Selain keempat prinsip tersebut, semua peraturan perundang-undangan juga harus mengandung prinsip lainnya, yaitu asas kemanusiaan, asas kekeluargaan, asas kenusantaraan, asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, asas ketertiban dan kepastian hukum asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Di dalam undang-undang yang sama juga dijelaskan bahwa selain mencerminkan asas-asas tersebut, peraturan perundang-undangan tertentu bisa berisi asas lainnya yang disesuaikan dengan bidang hukum dari peraturan perundang-undangan tersebut.
Dengan demikian, tata urutan peraturan perundang-undangan tidak bisa dibuat tanpa memperhatikan asas-asas yang ada. Hal ini akan berpengaruh pada pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan itu sendiri. Bila ada yang tidak sesuai, tentu bisa merugikan masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Demikian prinsip-prinsip yang ada pada tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sekarang bisakah kamu menyebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dimulai dari Undang-undang Dasar 1945? (LOV)