Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
4 Sistematika Hukum Perdata Berdasarkan Ilmu Pengetahuan Hukum
28 November 2021 9:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berbicara tentang hukum terutama sistematika hukum perdata tentu tak cukup waktu semalam, apalagi hanya waktu beberapa menit dengan scrolling artikel. Namun, bukan tidak mungkin dengan waktu yang hanya beberapa menit bisa membuat kita menjadi melek hukum. Oleh sebab itu, mari mulai memahami hukum dari hal yang umum dan mudah dipahami.
ADVERTISEMENT
Apa Itu Hukum?
Satjipto Rahardjo dalam buku Sadi yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum (2017: 52) menjelaskan hukum adalah karya manusia berupa norma-norma berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan ke mana harus diarahkan. Oleh sebab itu, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa hukum merupakan wujud dari kehendak atau keinginan manusia supaya masyarakat dapat dibina, diarahkan, dan memiliki petunjuk-petunjuk tingkah laku. Secara umum, ada dua jenis hukum yang dikenal di Indonesia maupun dunia, yakni hukum perdata dan hukum pidana.
C.S.T. Kansil dalam Djkn.kemenkeu.go.id menjelaskan bahwa hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Sedangkan hukum perdata adalah semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
4 Sistematika Hukum Perdata
Setelah memahami pengertian umum tentang hukum, selanjutnya kita akan membahas mengenai empat sistematika hukum perdata. Sebagaimana penjelasan di atas, hukum perdata merupakan hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan. Demikian dapat dipahami bahwa sistematika hukum perdata pun berkaitan dengan perorangan. Berikut adalah empat sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum yang dilansir dari buku Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional karya Titik Triwulan Tutik (2008: 27 -28).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bagaimana, sudah cukup paham ya mengenai hukum? Selamat belajar dan memahami rangkaian hukum lainnya. (AA)