4 Syarat Perpanjangan SIM C dan SIM A serta Biayanya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen wajib yang harus dimiliki pengendara. Masa berlaku SIM adalah lima tahun. Sebelum masa aktifnya habis harus dilakukan perpanjangan. Syarat perpanjagan SIM C dan SIM A penting diketahui para pemilik kendaraan.
Dengan mengetahui apa saja syaratnya, pengendara yang akan melakukan perpanjangan SIM bisa menyiapkannya terlebih dahulu. Sehingga pada saat di melakukan perpanjangan SIM, dokumen yang diperlukan sudah lengkap.
Syarat Perpanjangan SIM C dan SIM A
Dikutip dari buku Buku Pintar Mengurus Surat & Dokumen Kendaraan Bermotor karya Henry S. Siswosoediro (2009), SIM adalah dokumen kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun, sehingga perlu melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Syarat perpanjang SIM C dan SIM A salah satunya yaitu fotocopy KTP asli hingga SIM asli. Informasi selengkapnya simak di ulasan berikut ini.
1. Persyaratan Perpanjangan SIM C dan SIM A secara Online
Untuk proses perpanjangan secara daring, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Foto KTP elektronik (E-KTP)
Foto SIM lama
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Pas foto formal dengan latar belakang biru
Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
Hasil tes psikologi pengemudi
2. Persyaratan Perpanjangan SIM C dan SIM A di Kantor SAMSAT
Perpanjangan SIM C di kantor SAMSAT membutuhkan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
KTP asli
Empat lembar fotokopi KTP
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
3. Persyaratan Perpanjangan SIM C dan SIM A di SIM Corner
Untuk layanan perpanjangan di SIM Corner, syarat yang harus dibawa meliputi:
SIM asli yang masih aktif
KTP asli
Fotokopi SIM
Fotokopi KTP
Surat keterangan sehat dari dokter
4. Persyaratan Perpanjangan SIM C dan SIM A di Layanan SIM Keliling
Jika memperpanjang melalui layanan SIM keliling, persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
SIM asli
Fotokopi SIM
KTP asli dan fotokopi
Surat keterangan sehat dari dokter
Bukti hasil tes psikologi yang menunjukkan kondisi mental layak untuk mengemudi
Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM yaitu Rp75.000. Namun ada biaya tambahan lainnya seperti tes psikologi dan tes kesehatan, mulai Rp50.000-Rp100.000. Setiap daerah dapat berbeda-beda.
Baca Juga: Bagaimana Memastikan Trisentra Pendidikan Memiliki Visi dan Misi yang Sama?
Itulah syarat perpanjangan SIM C dan SIM A serta biayanya. Sebelum melakukan perpanjangan, pastikan dokumen yang diperlukan sudah siap. (Umi)
