Konten dari Pengguna

4 Syarat Perpanjangan SIM C dan SIM A serta Biayanya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Perpanjangan Sim C, Foto: Unsplash/Habibi Alisyahbana.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Perpanjangan Sim C, Foto: Unsplash/Habibi Alisyahbana.

SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen wajib yang harus dimiliki pengendara. Masa berlaku SIM adalah lima tahun. Sebelum masa aktifnya habis harus dilakukan perpanjangan. Syarat perpanjagan SIM C dan SIM A penting diketahui para pemilik kendaraan.

Dengan mengetahui apa saja syaratnya, pengendara yang akan melakukan perpanjangan SIM bisa menyiapkannya terlebih dahulu. Sehingga pada saat di melakukan perpanjangan SIM, dokumen yang diperlukan sudah lengkap.

Syarat Perpanjangan SIM C dan SIM A

Ilustrasi Syarat Perpanjangan Sim C, Foto: Unsplash/mladenbalinovac.

Dikutip dari buku Buku Pintar Mengurus Surat & Dokumen Kendaraan Bermotor karya Henry S. Siswosoediro (2009), SIM adalah dokumen kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun, sehingga perlu melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Syarat perpanjang SIM C dan SIM A salah satunya yaitu fotocopy KTP asli hingga SIM asli. Informasi selengkapnya simak di ulasan berikut ini.

1. Persyaratan Perpanjangan SIM C dan SIM A secara Online

Untuk proses perpanjangan secara daring, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Foto KTP elektronik (E-KTP)

  • Foto SIM lama

  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

  • Pas foto formal dengan latar belakang biru

  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

  • Hasil tes psikologi pengemudi

2. Persyaratan Perpanjangan SIM C dan SIM A di Kantor SAMSAT

Perpanjangan SIM C di kantor SAMSAT membutuhkan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  • KTP asli

  • Empat lembar fotokopi KTP

  • SIM asli yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

3. Persyaratan Perpanjangan SIM C dan SIM A di SIM Corner

Untuk layanan perpanjangan di SIM Corner, syarat yang harus dibawa meliputi:

  • SIM asli yang masih aktif

  • KTP asli

  • Fotokopi SIM

  • Fotokopi KTP

  • Surat keterangan sehat dari dokter

4. Persyaratan Perpanjangan SIM C dan SIM A di Layanan SIM Keliling

Jika memperpanjang melalui layanan SIM keliling, persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  • SIM asli

  • Fotokopi SIM

  • KTP asli dan fotokopi

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Bukti hasil tes psikologi yang menunjukkan kondisi mental layak untuk mengemudi

Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM yaitu Rp75.000. Namun ada biaya tambahan lainnya seperti tes psikologi dan tes kesehatan, mulai Rp50.000-Rp100.000. Setiap daerah dapat berbeda-beda.

Baca Juga: Bagaimana Memastikan Trisentra Pendidikan Memiliki Visi dan Misi yang Sama?

Itulah syarat perpanjangan SIM C dan SIM A serta biayanya. Sebelum melakukan perpanjangan, pastikan dokumen yang diperlukan sudah siap. (Umi)