Konten dari Pengguna

5 Ahli Waris dapat Bagian Setengah dari Harta Pusaka dalam Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
28 Februari 2024 17:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk Ahli Waris Dapat Bagian Setengah dari Harta Pusaka adalah. Sumber: Unsplash/Malik Shibly
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Ahli Waris Dapat Bagian Setengah dari Harta Pusaka adalah. Sumber: Unsplash/Malik Shibly
ADVERTISEMENT
Islam mengatur segala aspek dalam kehidupan umatnya. Salah satu hal yang diatur dalam agama Islam adalah tentang harta warisan atau harta pusaka. Ahli waris dapat bagian setengah dari harta pusaka adalah anak perempuan tunggal.
ADVERTISEMENT
Selain anak perempuan tunggal, masih ada beberapa orang lain yang juga mendapatkan setengah harta warisan. Hal ini penting untuk dipahami oleh setiap umat Islam.

Salah Satu Ahli Waris Dapat Bagian Setengah dari Harta Pusaka adalah Anak Perempuan Tunggal

Ilustrasi untuk Ahli Waris Dapat Bagian Setengah dari Harta Pusaka adalah. Sumber: Unsplash/Kadyn Pierce
Mengutip dari Hukum Waris Islam, Muthiah dan Hardani (2015:16), hukum waris Islam merupakan aturan yang mengatur pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Hukum waris Islam bersumber dari Al-Quran, hadis, pendapat para sahabat Rasulullah, dan pendapat para ahli hukum Islam. Salah satu ahli waris dapat bagian setengah dari harta pusaka adalah anak perempuan tunggal. Berikut adalah penjelasannya.

1. Anak Perempuan Tunggal

Anak perempuan akan mendapatkan setengah bagian warisan jika sudah memenuhi dua syarat, yaitu.
ADVERTISEMENT

2. Suami

Suami bisa mendapat setengah bagian warisan jika istri meninggal dunia tanpa memiliki anak atau cucu laki-laki atau perempuan, baik anak atau cucu dari suami tersebut atau dari suami sebelumnya.

3. Cucu Perempuan

Cucu perempuan juga bisa mendapatkan setengah bagian dari warisan. Namun, cucu perempuan harus memenuhi syarat berikut.

4. Saudara Perempuan Kandung

Ahli waris selanjutnya yang bisa mendapatkan setengah harta warisan adalah saudara perempuan kandung apabila memenuhi syarat berikut.
ADVERTISEMENT

5. Saudara Perempuan Seayah

Saudara perempuan seayah juga berhak atas setengah harta warisan, jika sudah memenuhi syarat berikut.
Jadi, 5 ahli waris dapat bagian setengah dari harta pusaka adalah anak perempuan tunggal, suami, cucu perempuan, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan seayah. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)