Konten dari Pengguna

5 Ahli Waris dapat Bagian Setengah dari Harta Pusaka dalam Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Ahli Waris Dapat Bagian Setengah dari Harta Pusaka adalah. Sumber: Unsplash/Malik Shibly
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Ahli Waris Dapat Bagian Setengah dari Harta Pusaka adalah. Sumber: Unsplash/Malik Shibly

Islam mengatur segala aspek dalam kehidupan umatnya. Salah satu hal yang diatur dalam agama Islam adalah tentang harta warisan atau harta pusaka. Ahli waris dapat bagian setengah dari harta pusaka adalah anak perempuan tunggal.

Selain anak perempuan tunggal, masih ada beberapa orang lain yang juga mendapatkan setengah harta warisan. Hal ini penting untuk dipahami oleh setiap umat Islam.

Salah Satu Ahli Waris Dapat Bagian Setengah dari Harta Pusaka adalah Anak Perempuan Tunggal

Ilustrasi untuk Ahli Waris Dapat Bagian Setengah dari Harta Pusaka adalah. Sumber: Unsplash/Kadyn Pierce

Mengutip dari Hukum Waris Islam, Muthiah dan Hardani (2015:16), hukum waris Islam merupakan aturan yang mengatur pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Hukum waris Islam bersumber dari Al-Quran, hadis, pendapat para sahabat Rasulullah, dan pendapat para ahli hukum Islam. Salah satu ahli waris dapat bagian setengah dari harta pusaka adalah anak perempuan tunggal. Berikut adalah penjelasannya.

1. Anak Perempuan Tunggal

Anak perempuan akan mendapatkan setengah bagian warisan jika sudah memenuhi dua syarat, yaitu.

  • Anak perempuan tunggal atau satu-satunya.

  • Tidak bersamaan dengan ahli waris laki-laki, yaitu anak laki-laki dari orang yang meninggal tersebut.

2. Suami

Suami bisa mendapat setengah bagian warisan jika istri meninggal dunia tanpa memiliki anak atau cucu laki-laki atau perempuan, baik anak atau cucu dari suami tersebut atau dari suami sebelumnya.

3. Cucu Perempuan

Cucu perempuan juga bisa mendapatkan setengah bagian dari warisan. Namun, cucu perempuan harus memenuhi syarat berikut.

  • Cucu perempuan tunggal.

  • Tidak ada ahli waris laki-laki, yakni cucu laki-laki dari orang yang meninggal tersebut.

  • Tidak ada anak dari orang yang meninggal tersebut, baik anak laki-laki maupun perempuan.

4. Saudara Perempuan Kandung

Ahli waris selanjutnya yang bisa mendapatkan setengah harta warisan adalah saudara perempuan kandung apabila memenuhi syarat berikut.

  • Saudara perempuan kandung satu-satunya.

  • Tidak ada anak atau cucu laki-laki atau perempuan dari orang yang meninggal tersebut.

  • Tidak ada orang tua laki-laki dari orang yang meninggal tersebut, yakni ayah atau kakek.

  • Tidak ada saudara kandung laki-laki orang yang meninggal tersebut.

5. Saudara Perempuan Seayah

Saudara perempuan seayah juga berhak atas setengah harta warisan, jika sudah memenuhi syarat berikut.

  • Tidak lebih dari satu orang.

  • Tidak ada anak atau cucu laki-laki dari orang yang meninggal tersebut.

  • Tidak ada orang tua laki-laki dari orang yang meninggal tersebut, yakni ayah atau kakek.

  • Tidak ada saudara kandung laki-laki orang yang meninggal tersebut.

  • Tidak ada saudara laki-laki atau perempuan kandung dari orang yang meninggal tersebut.

Baca juga: 6 Kewajiban yang Harus Dipenuhi Ahli Waris Sebelum Harta Warisan Dibagikan

Jadi, 5 ahli waris dapat bagian setengah dari harta pusaka adalah anak perempuan tunggal, suami, cucu perempuan, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan seayah. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)