Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
5 Contoh Kasus Hukum Pidana yang Paling Heboh di Indonesia
18 November 2021 16:50 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di Indonesia , contoh kasus hukum pidana yang sempat menghebohkan masyarakat sebenarnya ada banyak sekali. Namun, hanya ada beberapa yang akhirnya bisa terselesaikan dengan baik dan adil. Sisanya masih mengundang banyak tanda tanya dan mengusik rasa keadilan kita sebagai manusia.
ADVERTISEMENT
Beberapa tahun terakhir, entah kenapa semakin banyak terjadi contoh kasus non-perdata di negeri ini. Kasus-kasus yang menyita perhatian namun tetap saja tidak berhasil menimbulkan rasa puas di akhir putusannya.
5 Contoh Kasus Hukum Pidana yang Menghebohkan Masyarakat Indonesia
1. Kasus Antasari Azhar
Antasari Azhar, seorang mantan ketua KPK divonis selama 18 tahun lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009.
ADVERTISEMENT
2. Kasus Nenek Asyani
Suatu hari, nenek Asyani menitipkan kayu jati miliknya di pengusaha mebel, namun ia malah dituduh menebang kayu milik Perhutani dan didakwa hukuman penjara. Hidup nenek Asyani sudah penuh dengan nestapa setelah ditinggal suaminya meninggal dan menanggung beban hutang luar biasa banyaknya. Harta terakhir miliknya hanyalah 5 buah pohon jati yang tumbuh di hutan dekat rumahnya yang kemudian ditebangnya dengan maksud untuk dijual, tapi akhirnya malah menjadikannya sebagai seorang terdakwa.
3. Kasus Nenek Minah dan 3 Kakao
Nenek Minah mencuri kakao di sebuah perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas pada tahun 2009. Secara moral, nenek Minah memang salah. Namun, dia melakukan hal itu dengan alasan yang jelas. Nenek Minah mencuri kakao dengan alasan untuk membeli makanan karena dia lapar dan tidak memiliki uang.
ADVERTISEMENT
Nenek Minah tidak membegal motor ataupun merampok toko emas. Nenek Minah hanya mencuri kakao yang akhirnya menjadikannya harus menanggung hukuman vonis penjara selama 1 tahun 15 hari. Hukuman yang jauh lebih berat dibanding koruptor yang mengambil uang negara hingga milyaran rupiah. Hukum memang lebih sering runcing ke bawah. Selama persidangan dengan agenda putusan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.
4. Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan Kopi Sianida
Mirna meninggal usai minum kopi di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Jessica Kumala Wongso, salah satu teman Mirna yang pada saat itu datang lebih awal dan langsung memesankan es kopi buat Mirna menjadi saksi dari kejadian tewasnya Mirna. Setelah polisi melakukan gelar perkara uji labfor terhadap beberapa barang bukti yang mereka kumpulkan selama proses penyidikan, sejumlah fakta mengejutkan muncul. Salah satunya terdapat kandungan sianida di kopi yang diminum Mirna dan bahwa indikasi menunjukkan bahwa pelakunya adalah Jessica.
ADVERTISEMENT
5. Kasus Pemulung dengan Ganja
Pada 3 Mei 2010, pengadilan negeri memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini. Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini.
Dalam sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun. Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.
ADVERTISEMENT
Itu tadi beberapa contoh kasus hukum pidana , yang berarti kasus non-perdata di Indonesia yang sempat menghebohkan dan menghadirkan banyak sekali tanda tanya dan keraguan pada keadilan di negeri ini. (DNR)