5 Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perlindungan dan penegakan hukum perlu diterapkan oleh semua negara di dunia, termasuk Indonesia. Tanpa adanya perlindungan penegakan hukum maka tidak akan tercipta keadilan. Lalu apa saja dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia?
Ada beberapa undang-undang yang mengatur mengenai perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Undang-undang tersebut menjadi dasar yang kuat bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.
5 Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Dikutip dari buku Pengantar Hukum Indonesia karya Hanafi Arief, (2016) perlindungan dan penegakan hukum merupakan salah satu hal yang sangat penting. Tanpa adanya perlindungan dan penegakan hukum tidak akan tercipta keadilan.
Perlindungan dan penegakan hukum yang baik juga akan mencegah terjadinya diskriminasi di dalam masyarakat. Selain itu, juga mencegah terjadinya ketimpangan pada penegakan hukum.
Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia yang paling utama adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 ada beberapa pasal yang spesifik mengatur mengenai perlindungan dan penegakan hukum.
Berikut ini adalah lima dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia yang menjadi dasar terciptanya keadilan di masyarakat.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28 ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi “Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Baca juga: Fungsi Konstitusi Sebagai Hukum Dasar Suatu Negara
Jadi itu adalah lima dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Dasar hukum utama tersebut masih didukung dengan beberapa peraturan dan juga undang-undang lainnya. (WWN)
