Konten dari Pengguna

5 Faktor yang Membuat Pernikahan Dikatakan Tidak Sah menurut Hukum Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
8 Desember 2023 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bagaimana pernikahan dikatakan tidak sah. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Bagaimana pernikahan dikatakan tidak sah. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Hukum Islam sudah memuat peraturan yang berkaitan dengan pernikahan setiap pasangan muslim. Tentu di dalamnya juga sudah dijelaskan tentang pernikahan yang dikatakan sah dan tidak sah. Lantas, bagaimana pernikahan dikatakan tidak sah?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan ini memang kerap muncul di benak banyak orang. Khususnya bagi umat muslim yang berencana untuk melangsungkan pernikahan. Oleh karena itulah, penting bagi setiap pasangan untuk memahami faktor-faktor yang menjadikan sebuah pernikahan dikatakan tidak sah.

Bagaimana Pernikahan Dikatakan Tidak Sah?

Bagaimana pernikahan dikatakan tidak sah. Sumber: pexels.com
Mengutip dari buku Hukum Perkawinan, Tinuk Dwi Cahyani (2020:10), berikut ini adalah penjelasan selengkapnya tentang bagaimana pernikahan dikatakan tidak sah menurut hukum Islam.

1. Pernikahan Syighar

Syighar adalah pernikahan yang berlangsung ketika seorang laki-laki menikahkan putri atau saudara perempuannya ke laki-laki lain dengan mahar dirinya dinikahkan dengan putri atau saudara laki-laki lain tersebut.
Adapun contoh ucapan akadnya adalah “Aku nikahkan engkau dengan putriku dengan mahar engkau menikahkan aku dengan putrimu.” Pernikahan seperti ini dikatakan tidak sah karena gabungan dua akad dan menjadikan akad masing-masing sebagai maharnya.
ADVERTISEMENT

2. Pernikahan Mut’ah

Mut’ah merupakan pernikahan yang dibatasi oleh waktu. Baik itu sebentar ataupun lama. Padahal akad dalam hukum Islam seharusnya dilakukan secara mutlak, tanpa adanya ikatan waktu dan ditujukan untuk selamanya.

3. Pernikahan Orang Ihram

Pernikahan orang yang sedang ihram, baik itu dengan akad sah maupun dengan akad yang rusak, maka tidak boleh dinikahkan. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw, yakni “Orang yang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan.”

4. Menikahi Perempuan dalam Masa Iddah

Faktor lainnya yang membuat pernikahan dikatakan tidak sah adalah menikahi perempuan yang sedang dalam masa iddah dan sedang istibra dari mantan suaminya, meski dari hasil hubungan syubhat.

5. Pernikahan Perempuan Muslim dengan Laki-Laki Non-Muslim

Dalam hukum Islam, pernikahan perempuan muslim dengan laki-laki non-muslim akan dianggap tidak sah atau batal. lalu, apabila salah seorang di antaranya ada yang murtad atau keluar dari agama Islam sebelum berhubungan badan, maka batal pula pernikahannya.
ADVERTISEMENT
Jadi, itu dia beberapa jawaban tentang bagaimana pernikahan dikatakan tidak sah menurut hukum Islam. Pastikan setiap muslim memahami hal ini untuk menghindari pernikahan tidak sah yang berujung pada zina, ya. (Anne)