Konten dari Pengguna

5 Hadits dan Ayat tentang Jual Beli dalam Agama Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ayat tentang jual beli, sumber foto: (Arturo Rey) by Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ayat tentang jual beli, sumber foto: (Arturo Rey) by Unsplash.com

Islam adalah agama yang memiliki aturan dalam melakukan setiap jenis aktivitas, termasuk dalam hal jual beli. Ada beberapa hadits dan ayat tentang jual beli dalam agama Islam yang bisa dipelajari dan diimplementasikan dalam rutinitas sehari-hari. Jual beli itu sendiri adalah salah satu aktivitas untuk mencari uang dan mencukupi kebutuhan hidup. Jika sudah mengetahui aturan jual beli dalam agama Islam, maka wajib bagi seorang Muslim untuk menerapkannya. Lalu, apa saja hadits dan ayat Alquran yang menerangkan tentang jual beli? Sebagai pembelajaran, simak penjelasan yang ada di artikel ini.

Hadits dan Ayat tentang Jual Beli

Berikut adalah hadits dan ayat jual beli yang bisa dijadikan renungan:

1. Ayat Alqur'an tentang Menjauhi Barang Haram

Melakukan jual beli terhadap segala hal yang haram dilarang keras oleh agama Islam. Perintah ini tertuang dalam ayat berikut:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (QS Al-Ma’idah: 90).

2. Ayat Alquran tentang Jual Beli Tidak Boleh Mengganggu Ibadahَ

Ilustrasi ayat tentang jual beli, sumber foto: (Jaceck Dyleg) by Unsplash.com

Berdagang atau bekerja memang diperbolehkan dalam Islam. Namun, jangan sampai proses mencari nafkah tersebut menghalangi Anda untuk beribadah kepada Allah SWT. Inilah ayat yang menerangkan perintah tersebut:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi,” (QS Al Munafiqun: 9).

3. Ayat Alqur'an tentang Riba

Mnegutip buku Ada Apa dengan Riba’? oleh Ammi Nur Baits (Muamalah Publishing), riba’ merupakan segala jenis transaksi yang dilarang oleh Allah SWT. Oleh karena itu, riba’ harus ditinggalkan berdasarkan syariat Islam.

Allah SWT berfirman: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya,” (QS Al-Baqarah: 275)

4. Hadits tentang Perselisihan Penjual dan Pembeli

Saat penjual dan pembeli berdebat, Rasulullah mengingatkan bahwa saksi harus lebih percaya kepada penjual. Hal ini tertuang dalam hadist berikut:

Ibnu Mas’ud RA berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Apabila dua orang yang berjual beli berselisih, sedang di antara mereka tidak ada keterangan yang jelas, maka perkataan yang benar ialah apa yang dikatakan oleh pemilik barang atau mereka membatalkan transaksi,” (HR Imam yang Lima).

5. Hadits tentang Riba’

Selain ayat Alquran, ada pula hadits yang menerangkan tentang riba’. Inilah hadits yang bisa direnungkan:

Rasulullah SAW bersabda: “Riba itu mempunyai 73 pintu, yang paling ringan ialah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ialah merusak kehormatan seorang muslim,” (HR Ibnu Majah).

Setelah menyimak penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa Islam mengatur dengan jelas perkara jual beli. Dengan mengikuti kegiatan jual beli sesuai syariah, diharapkan berlaku keadilan dan tidak ada pihak yang dirugikan (DLA)