Konten dari Pengguna

5 Hak yang Dimiliki oleh Warga Negara menurut Undang-Undang

Berita Terkini
Penulis kumparan
17 Januari 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sebutkan lima hak yang dimiliki oleh warga negara. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Sebutkan lima hak yang dimiliki oleh warga negara. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah memuat berbagai hak dan kewajiban warga negara. Oleh karena itu, setiap lapisan masyarakat wajib mengetahui hak-hak tersebut dengan baik. Sayangnya, masih banyak orang yang kesulitan saat diminta untuk sebutkan lima hak yang dimiliki oleh warga negara.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, hak-hak mereka pun akhirnya terabaikan karena tidak diperjuangkan. Padahal memenuhi hak warga negara merupakan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi. Akan tetapi, masih banyak masyarakat awam yang belum paham tentang hal ini.

5 Hak yang Dimiliki oleh Warga Negara

Sebutkan lima hak yang dimiliki oleh warga negara. Sumber: pexels.com
Berikut ini adalah lima hak yang dimiliki oleh warga negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 dikutip dari buku BPSC Modul PPKn SD/MI Kelas VI, Buku Pendamping Siswa Cerdas Modul PPKn + kunci Jawaban, Sukamti (2021:70).

1. Pasal 27

Dalam Pasal 27 ayat (2), disebutkan bahwa “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

2. Pasal 28 A

Hak warga negara Indonesia dalam pasal 28 A berbunyi, “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
ADVERTISEMENT

3. Pasal 28 B

Hak warga negara dalam pasal 28 B termuat dalam dua ayat. Ayat (1) berbunyi “warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah”. Adapun dalam ayat (2) berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.

4. Pasal 28 G

Pasal 28 F berisi tentang perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman. Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain.

5. Pasal 28 I

Pasal ini berisi tentang hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun serta memberi hak untuk bebas dari diskriminasi dan mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatif.
ADVERTISEMENT
Itulah lima hak yang dimiliki oleh warga negara menurut UUD 1945. Semoga bermanfaat. (Anne)