Konten dari Pengguna

5 Keunikan Adat Minang yang Masih Dilestarikan Hingga Saat Ini

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Adat Minang. Sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Adat Minang. Sumber: pixabay.com

Adat Minang adalah sekumpulan aturan dan tata cara yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Minangkabau. Khususnya bagi mereka yang masih tinggal di Tanah Minang. Meski begitu, bagi mereka yang merantau pun juga masih memegang teguh adat istiadat yang sudah diterapkan sejak zaman nenek moyang.

5 Keunikan Warisan dan Adat Minang yang Masih Dilestarikan Hingga Saat ini

Adat Minang. Sumber: pixabay.com

Nah, berikut ini adalah penjelasan tentang 5 keunikan adat Minang yang masih dilestarikan hingga saat ini dikutip dari buku Perempuan dan Modernitas: Perubahan Adat Perkawinan karya Selfi Mahat Putri (2018).

1. Perempuan Minang Harus Membeli Pria Minang

Jika seorang perempuan Minang ingin menikah, maka ia harus membeli pria Minang. Besaran harganya tergantung dari kesepakatan keluar oihak caon suami. Jadi, keluarga mempelai perempuan harus berbesar hati untuk membiayai seluruh keperluan pada prosesi pernikahan. Adat ini masih dipegang teguh oleh masyarakat Minangkabau.

2. Pendidikan Pria Minang Menentukan Nilai Jualnya

Semakin tinggi tingkat pendidikan pria Minang, maka akan semakin tinggi nilai jualnya. Namun, kesepakatan harga untuk uang “japuik” atau uang jemput yang diberikan oleh keluarga mempelai perempuan bisa disesuaikan dengan tingkat ekonominya. Jadi, terkait dengan nilai jual seorang pria Minang masih bisa dinegosiasikan.

3. Prosesi Adat Pernikahan yang Sangat Panjang

Proses adat pernikahan Minang memang sangat panjang dan ribet. Prosesi yang harus dilalui oleh setiap calon pengantin minang antara lain maresek, menimang dan batimbang tando, mahanta siriah, babako, malam bainan, hingga malam bajapuik.

4. Warisan Jatuh ke Anak Perempuan

Harta warisan dari keluarga Minang akan jatuh ke anak perempuan saja. Sedangkan anak laki-laki tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya. Jika tidak memiliki anak perempuan, maka warisan akan jatuh ke keponakan perempuan dari adik atau kakak perempuan.

5. Garis Keturunan Ibu

Masyarakat Minangkabau memang menganut sistem matrilineal atau garis keturunan ibu. Seroang pria Minang yang memiliki suku Guci dan menikah dengan wanita Minang bersuku Tanjung, maka nanti seluruh anaknya adalah suku Tanjung.

(Anne)