5 Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata di Indonesia

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di Indonesia, ada 2 jenis hukum yang sudah sangat dikenal masyarakat, tapi sebenarnya terdapat perbedaan hukum pidana dan perdata yang cukup mendasar. Pada dasarnya jenis hukum di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Kedua hukum ini kemudian dibagi lagi menjadi beberapa jenis hukum, di antaranya adalah hukum pidana dan hukum perdata.
Beberapa pihak menjelaskan perbedaan kedua jenis hukum ini dengan menggunakan metode atau cara yang sederhana. Singkatnya, hukum pidana merupakan hukum bagi orang-orang yang melakukan kriminalitas, sedangkan hukum perdata berkaitan dengan hal-hal yang terkait dengan bisnis dan keuangan.
5 Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata di Indonesia
1. Berdasarkan Pengertian
Menurut buku Pengantar Hukum Pidana, Suyanto, 2018, pengertian hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau dilarang, dengan ancaman sanksi tertentu. Sementara, hukum perdata adalah serangkaian hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu satu dengan individu yang lain.
2. Berdasarkan Isi
Hukum pidana berisi tentang hak-hak dan kepentingan individu dalam masyarakat. Hukum perdata berisi aturan yang mengatur hubungan antar masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
3. Berdasarkan Penafsiran
Hukum pidana bisa ditafsirkan dengan berbagai macam penafsiran hukum perdata, Namun hukum perdata ditafsirkan secara autentik, artinya adalah hukum ini hanya dapat ditafsirkan dengan satu arti menurut kata yang terdapat dalam undang-undang.
4. Berdasarkan Pelaksanaan
Perbedaan kedua jenis hukum ini yang berikutnya adalah jika hukum pidana dijatuhkan setelah adanya gugatan, sedangkan hukum perdata umumnya dijatuhkan oleh pengadilan tanpa adanya gugatan.
5. Berdasarkan Contoh Kasus
Contoh hukum pidana ada banyak, antara lain: pencurian, perampokan, kekerasan dalam rumah tangga, pemerkosaan, pembunuhan, korupsi, penyelewengan dana pajak, juga penyelahgunaan narkoba, dan masih banyak lagi contoh yang lainnya. Sementara contoh kasus hukum perdata lebih banyak muncul dalam bentuk sengketa lahan, perceraian, pencemaran nama baik, perebutan hak asuh anak, dan hak paten, serta masih banyak lagi contoh yang lainnya. (DNR)
