Konten dari Pengguna

5 Syarat Buat Paspor Anak, Cara, dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Buat Paspor Anak. Sumber: Pexels/Nurseryart
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Buat Paspor Anak. Sumber: Pexels/Nurseryart

Bepergian ke luar negeri dengan buah hati membutuhkan persiapan, salah satunya paspor anak. Dokumen tersebut harus dibuat dari jauh-jauh hari. Supaya lancar, maka wajib memenuhi syarat buat paspor anak.

Syarat untuk buat paspor sebenarnya cukup mudah. Sayangnya, masih banyak orang tua yang tidak mengetahui cara dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuat paspor anak.

Informasi Syarat Buat Paspor Anak dan Biaya Pembuatan

Ilustrasi Syarat Buat Paspor Anak. Sumber: Pexels/Vlada Karpovich

Menjelang libur sekolah, banyak orang tua yang mulai mencari destinasi wisata. Salah satu tujuan liburan saat libur sekolah adalah ke luar negeri. Pergi ke luar negeri dapat menjadi pengalaman seru sekaligus berharga bagi anak.

Namun, sebelum membeli tiket perjalanan, ada banyak hal yang harus dipersiapkan. Salah satu yang paling penting adalah mengurus paspor anak.

Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi. Paspor sifatnya wajib dimiliki oleh semua orang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk anak-anak. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui terkait pembuatan paspor untuk si kecil.

Mulai dari syarat, cara pembuatan, hingga biaya yang dikeluarkan untuk pengajuan permohonan paspor. Dikutip dari situs imigrasi.go.id, berikut syarat buat paspor anak.

  • KTP Elektronik kedua orang tua

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Akta Lahir

  • Buku Nikah Orang Tua

  • Paspor Orang Tua

Persyaratan tersebut wajib menyertakan dokumen asli dan fotokopi. Lantas, berapa biaya pengajuan permohonan paspor anak?

Biaya untuk paspor anak dan dewasa sama. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian biayanya.

  • Paspor Biasa 48 Halaman: Rp350.000

  • Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik: Rp650.000

  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100.000

  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000

  • Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp1.000.000

Cara Membuat Paspor Anak

Ilustrasi Syarat Buat Paspor Anak. Sumber: Pexels/Jakubzerdzicki

Saat ini mengajukan permohonan paspor anak dapat dilakukan secara daring. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.

  1. Unduh aplikasi M-Paspor.

  2. Daftar menggunakan data diri.

  3. Kemudian, masuk menggunakan akun yang sebelumnya telah dibuat.

  4. Pilih opsi “Permohonan Paspor Reguler” dan “Paspor Anak”.

  5. Isi seluruh data dan unggah dokumen yang diminta.

  6. Setelah itu, pilih jadwal dan Kantor Imigrasi.

  7. Lakukan pembayaran permohonan pengajuan paspor.

  8. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dan membawa dokumen asli serta fotokopi.

Baca juga: Syarat Visa Umrah Terbaru 2025 bagi Jemaah dan Jenisnya

Itu tadi adalah syarat buat paspor anak. Pastikan untuk melengkapi dokumen dan menyiapkan biaya pengajuan permohonan paspor. (FAR)