Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
5 Syarat Khatib menurut Syariat Islam dan Penjelasannya
27 November 2024 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Khatib adalah seseorang yang memiliki tugas penting dalam pelaksanaan salat Jumat . Namun, untuk menjadi seorang khatib, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, penting bagi tiap muslim untuk mengetahui syarat khatib.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, ada beberapa indikator bagi seorang muslim laki-laki yang ingin menjadi seorang khatib dalam salat Jumat. Lantas, apa sajakah syarat tersebut?
Penjelasan Syarat Khatib menurut Syariat Islam
Mengutip dari Buku Pintar Khatib dan Khotbah Jumat, Arif Yosodipuro (2013), berikut ini adalah berbagai syarat khatib lengkap dengan penjelasannya yang bisa disimak.
1. Memiliki Akal Sehat
Seorang khatib harus memiliki akal sehat. Artinya, seseorang yang hilang akalnya atau gila, ia tidak bisa menyampaikan khotbah dengan baik. Hal ini karena mereka tidak dapat membedakan antara hal yang baik dengan yang buruk.
Sebab, pada dasarnya, khatib merupakan orang yang bisa memberi peringatan dan memberikan nasihat. Maka dari itu, seorang khatib harus mempunyai akal sehar agar bisa bertanggung jawab dengan apa yang disampaikan dalam khotbahnya.
ADVERTISEMENT
2. Suci dari Hadas Besar dan Kecil
Khatib harus suci dari hadas besar dan kecil. Maksud suci dari hadas besar adalah sudah melakukan mandi besar bagi seorang laki-laki dewasa, baik itu yang disebabkan oleh mimpi basah atau melakukan hubungan suami-istri bagi yang sudah menikah.
Sedangkan suci dari hadas kecil maksudnya adalah seorang khatib dianjurkan untuk berwudu.
3. Menutup Aurat
Saat menyampaikan khutbah, seorang khatib harus menutup auratnya dengan berpakaian sopan dan rapi. Dalam hal ini, menutup aurat juga berarti tidak mengenakan pakaian yang tembus pandang.
Seorang khatib tidak boleh berpakaian semaunya sendiri yang menurut para jemaah tidak pantas dikenakan. Meski pakaian tersebut mahal dan modis.
4. Laki-Laki
Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa seorang khatib harus dari kalangan laki-laki. Bahkan pendapat ini masih berlaku hingga sekarang.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya tidak ada alasan spesifik yang mendasari seorang khatib harus berjenis kelamin laki-laki karena di dalam Al-Qur'an juga tidak menjelaskan secara spesifik. Akan tetapi, bisa dilihat bahwa belum ada tokoh maupun masyarakat tertentu yang memberikan kesempatan bagi wanita untuk menjadi khatib.
5. Memahami Syarat dan Rukun Khutbah
Terakhir, khatib juga harus memahami syarat dan rukun khutbah sepenuhnya sesuai ketentuan.
Demikian penjelasan tentang lima syarat khatib menurut syariat Islam yang perlu dipatuhi setiap muslim. (Anne)