Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
6 Golongan Mobil di Tol dan Penjelasannya
11 April 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa golongan mobil di tol yang berpengaruh pada biaya atau tarif tol yang ditetapkan. Bagi orang yang sering menggunakan jalan tol mungkin sudah familiar dengan sistem tarif tol yang membagi jenis-jenis mobil menjadi beberapa golongan.
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui golongan mobilnya, seseorang dapat memperkirakan tarif tol yang akan dikeluarkan selama perjalanan. Ini membantu dalam merencanakan anggaran perjalanan dan menghindari kejutan biaya yang tidak terduga.
Apa Saja Jenis Golongan Mobil di Tol?
Setiap jenis mobil memiliki berat, dimensi, dan ukuran yang berbeda-beda. Mobil-mobil yang lebih besar, seperti truk atau bus, memerlukan lebih banyak ruang di jalan tol dan membutuhkan sumber daya jalan yang lebih besar.
Oleh karena itu, tarif tol yang dikenakan kepada jenis mobil ini biasanya lebih tinggi. Ini dilakukan untuk mencerminkan pemakaian yang lebih besar dari sumber daya jalan.
Berdasarkan situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), bpjt.pu.go.id, terdapat enam golongan kendaraan yang diizinkan masuk tol. Setiap golongan dikenai tarif tol yang berbeda-beda. Berikut adalah rincian golongan mobil di tol beserta jenisnya:
ADVERTISEMENT
1. Golongan I
Terdiri dari kendaraan jenis sedan, mobil jip, pikap, atau truk kecil, dan bus.
2. Golongan II
Terdiri dari kendaraan truk besar dengan dua gandar.
3. Golongan III
Khusus untuk jenis-jenis kendaraan truk besar dengan tiga gandar.
4. Golongan IV
Dikhususkan untuk jenis kendaraan truk besar dengan empat gandar.
5. Golongan V
Terdidi dari jenis kendaraan truk besar dengan lima gandar.
6. Golongan VI
Kendaraan bermotor roda dua, seperti sepeda motor. Tapi, perlu dicatat bahwa golongan kendaraan VI hanya berlaku di beberapa ruas tol. Karena memang tidak semua tol di Indonesia mengizinkan kendaraan bermotor roda dua melewati ruas tolnya.
Beberapa ruas tol yang memperbolehkan kendaraan roda dua adalah Tol Mandara (Bali), Tol Surabaya – Madura (Jembatan Suramadu), dan Tol Balikpapan – Penajam Paser Utara.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Daftar Tarif Tol Trans Sumatra Lebaran 2024
Dengan mengetahui golongan mobil di tol, pengguna jalan tol dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik dan menghindari kebingungan saat membayar tol. Selain itu juga membantu pihak berwenang dalam mengatur lalu lintas dan penggunaan jalan tol. (DNR)