Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
6 Hak terhadap Energi Listrik dalam Kehidupan Sehari-hari
8 Februari 2024 21:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Energi listrik merupakan salah satu kebutuhan manusia. Dalam penggunaannya, terdapat hak pada energi listrik. Sebutkan hak terhadap energi listrik!
ADVERTISEMENT
Ada beberapa jawaban dari pertanyaan tersebut. Jawaban-jawaban ini perlu diketahui agar masyarakat semakin sadar akan haknya terhadap listrik.
Hak terhadap Energi Listrik
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.
Sedangkan menurut Prof. Dr. Anita Sutarto dalam bukunya Hak dan Keadilan: Menggali Makna Hak Asasi Manusia dalam Era Modern (2021), hak adalah batu pondasi dari martabat manusia, membangun jembatan antara individu dan masyarakat.
Hak juga dapat diartikan sebagai bentuk pengakuan legal atas kebebasan atau kekuasaan tertentu yang dimiliki individu atau kelompok dalam masyarakat.
Hak menjadi landasan dalam masyarakat hukum yang adil. Sebagai alat, hak berperan dalam menjaga keadilan, kesetaraan, dan perlindungan terhadap individu. Tanpa hak, masyarakat cenderung terjebak dalam kekacauan, ketidakpastian, dan ketidakadilan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, seperti elektron. Listrik adalah bentuk energi paling serbaguna dan penting dalam kehidupan sehari-hari.
Energi listrik yang sudah dihasilkan kemudian dapat dihantarkan. Proses penghantaran ini melalui kabel dan disalurkan ke berbagai perangkat dan sistem untuk digunakan dalam berbagai barang elektronik.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan bahwa tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
Adapun penjelasan dari pertanyaan sebutkan hak terhadap energi listrik yakni:
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan dari sebutkan hak terhadap energi listrik. Dengan begitu ketika menyalakan listrik, gunakanlah secara bijak. Sehingga, energi listrik tidak terbuang sia-sia yang bisa membuat tagihan membengkak dan merusak lingkungan.(MZM)