6 Kewajiban yang Harus Dipenuhi Ahli Waris Sebelum Harta Warisan Dibagikan

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
22 Februari 2024 21:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan adalah, sumber Photo by Phillip Glickman on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan adalah, sumber Photo by Phillip Glickman on Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ada mengatur tentang hukum waris, yang mengatur saat seseorang meninggal dunia, segala hak dan kewajibannya beralih ke ahli warisnya. Sedangkan dalam Hukum Islam, masalah warisan ini diatur dalam Al-Qur’an, yang salah satau hal penting yang harus diketahui ahli waris adalah kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan.
ADVERTISEMENT
Di dalam hukum Islam, ahli waris terjadi karena tiga hal, yaitu perkawinan, kekerabatan, dan wala’, budak yang dibebaskan atau ada perjanjian dan sumpah antara seseorang dengan seseorang lainnya.

Kewajiban yang Harus Dipenuhi Ahli Waris Sebelum Harta Warisan Dibagikan Sesuai Wasiat

Ilustrasi kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan adalah, sumber Photo by Christian Bowen on Unsplash
Dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, H. Ahmad Ahyar, Ahmad Najibullah (2021:128), waris atau harta warisan (dalam bahasa Indonesia disebut pusaka) adalah harta benda dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia untuk dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Orang yang berhak menerima sebagian harta pusaka dan berasal dari salah seorang keluarga yang meninggal dunia disebut ahli waris.
Para ahli waris inilah yang harus melaksanakan kewajiban sebelum harta warisan dibagikan. Ada (angka) kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan, yaitu:
ADVERTISEMENT

1. Melunasi Utang-utang Pewaris jika Pewaris Meninggalkan Utang

Inilah kewajiban yang paling utama yang harus dilakukan oleh ahli waris, karena utang itu harus diselesaikan atau dibayarkan. Dalam ajaran Islam, utang jangan sampai dibawa mati.

2. Jika pewaris sakit, biaya perawatan ketika sakit harus dibayarkan tuntas

Biaya ini bisa menjadi utang jika tidak diselesaikan.

3. Membayarkan biaya pengurusan jenazah

4. Membayar Zakat

Zakat adalah salah satu kewajiban umat muslim. Ahli waris harus membayarkan zakat yang belum sempat dikeluarkan semasa pewaris hidup.

5. Melaksanakan wasiatnya jika pewaris meninggalkan wasiat.

Jika ada wasiat yang ditinggalkan pewaris, adalah kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan.

6. Menjaga keutuhan harta warisan sebelum dibagikan.

Dari 6 kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan itu, sehingga tidak ada ganjalan dalam kepergian pewaris.(IJS)