Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
6 Peraturan Resmi dan Regulasi yang Mengatur Batas Wilayah Indonesia
23 Maret 2023 20:26 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jika kamu diminta untuk sebutkan regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia, bisakah kamu menjawab dengan tepat? Kita tahu bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari lebih dari 17.000 pulau. Inilah yang menjadikan Indonesia dinobatkan sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dan dikelilingi perairan, negara-negara tetangga, dan beberapa lautan.
ADVERTISEMENT
Sebutkan Regulasi yang Mengatur Batas Wilayah Indonesia!
Pertanyaan sebutkan regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia terdapat di dalam buku pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk kelas X SMA/SMK.
Berikut jawaban yang tepat untuk pertanyaan tersebut dikutip dari Kunci Jawaban Buku PKN Kelas 10 SMA Halaman 188 Uji Pemahaman, Bagian 4 Unit 2, Kurikulum Merdeka, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Pusat Perbukuan tahun 2021.
Peraturan serta regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia tercantum di dalam:
1. Peraturan Dalam Negeri No. 76 Tahun 2012 terkait Pedoman Penegasan Batas Daerah.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, yang mengatur mengenai pengelolaan perairan Indonesia, termasuk perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan zona ekonomi eksklusif.
ADVERTISEMENT
3. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Indonesia meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. UNCLOS merupakan perjanjian internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara pesisir, termasuk Indonesia, dalam pengelolaan laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
4. Perjanjian bilateral dengan negara-negara tetangga: Indonesia memiliki beberapa perjanjian bilateral dengan negara-negara tetangga untuk menetapkan batas wilayah laut dan darat, seperti:
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang mengatur pengelolaan wilayah darat, perairan, dan ruang udara Indonesia, termasuk penetapan batas-batas wilayah dengan negara-negara tetangga.
ADVERTISEMENT
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana. Meskipun tidak secara langsung mengatur batas wilayah, undang-undang ini memuat ketentuan mengenai pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam wilayah Indonesia.
Itu tadi ulasan singkat sebagai jawaban atas pertanyaan sebutkan regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia. (DNR)