6 Rukun Wakaf yang Perlu Diketahui Umat Muslim

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sering kali kita mendengar kata wakaf, baik itu wakaf tanah, masjid, maupun harta. Wakaf merupakan amalan baik yang memiliki keutamaan di sisi Allah SWT. Bahkan wakaf terasuk amal jahiriyah, yaitu amal yang tidak terputus walaupun setelah meninggal dunia.
Sebagaimana yang dijelaskan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,
Apabila manusia meninggal maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakannya." (HR An Nasa’i no. 3591, Abu Daud 2494, Muslim no. 3084, Tirmidzi no. 1297, dan Ibnu Majah no. 237)
Ketika melaksanakan wakaf, terdapat rukun yang perlu diketahui umat Muslim. Lantas apa saja rukun dalam berwakaf?
6 Rukun Wakaf yang Perlu Diketahui Umat Muslim
Wakaf adalah amalan yang sangat besar keutamaannya. Berbeda dengan sedekah yang bisa dilakukan dengan hal-hal kecil. Wakaf merupakan sedekah dalam nilai yang besar.
Sebagaimana yang tertulis dalam buku berjudul Hukum Perwakafan di Indonesia karya Hujriman (2018: 1) wakaf secara etimologi berasal dari bahasa Arab waqofa-yaqifu-waqfa memiliki arti ragu-ragu, berhenti, memperlihatkan, maupun menahan. Namun secara umum wakaf adalah suatu jenis pemberian yang dilakukan dengan cara menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaat dari benda tersebut untuk kemaslahatan umat.
Dalam berwakaf, terdapat 6 rukun yang perlu dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, yakni:
Wakif atau orang yang mewakafkan harta.
Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut.
Harta Benda Wakaf atau harta yang diwakafkan.
Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak.
Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia.
Jangka waktu wakaf.
6 rukun tersebut wajib dipenuhi untuk menghindari terjadinya sengketa dan perselisihan dikemudian hari. Sehingga terdapat hitam di atas putih dalam bentuk sertifikat yang dapat dijadikan bukti yang sah, baik menurut hukum dan agama.
Untuk memudahkan umat Islam dalam berwakaf, terdapat banyak lembaga wakaf yang terpercaya. Sehingga memudahkan dan bermanfaat bagi kemaslahatan banyak orang. (MZM)
