Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
7 Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama dan Contohnya di Negara Indonesia
7 Agustus 2022 17:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kemerdekaan yang diapatkan Indonesia melalui perjalanan yang sangat panjang dan berliku. Kemerdekaan bukan hanya soal pembacaan teks proklamasi oleh Soekarno saja, namun juga kemerdekaan yang mencakup hak asasi manusia, misanya saja kemerdekaan beragama. Terdapat beberapa ciri-ciri kemerdekaan beragama yang dihadirkan negara Indonesia untuk warganya. Apa sajakah itu? Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
7 Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama dan Penjelasannya di Negara Indonesia
Dikutip dari buku Explore Ilmu Pengetahuan Sosial Jilid 2 untuk SMP/MTs Kelas VIII karya Dwi Sumpani Wati, S.S. (2019:61), agama ialah suatu sistem terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal-hal yang suci. Kepercayaan dan praktik tersebut mempersatukan semua orang yang beriman ke dalam suatu komunitas moral yang disebut umat.
Adapun 7 ciri-ciri kemerdekaan beragama di Indonesia yakni:
1. Kebebasan Memilih Agama
Di Indonesia sendiri, kebebasan beragama tertuang dalam UUD 1945 pasal 28E yang berbunyi:
Ayat 1: Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
ADVERTISEMENT
Ayat 2: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani.
2. Kebebasan Beribadah Dijamin Negara
Saat melakukan ibadah sesuai agama yang dipeluk, negara wajib untuk menjamin dan melindungi kebebasan warganya dalam melangsungkan ibadahnya tanpa gangguan ataupun bahaya dari pihak manapun.
3. Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Setiap warga Indonesia diizinkan untuk memilih agama sesuai dengan tuntunan hati nurani. Tidaklah diperbolehkan memaksa urusan agama seseorang. Apabila ada yang melanggar hak tersebut, bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
Seperti dalam UU Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat dipaksa hingga terganggu kebebasannya dalam menganut atau menentukan kepercayaan atau agamanya sesuai dengan pilihan hati nuraninya.
ADVERTISEMENT
Ketentuan Hukum Membatasi Pelaksanaan Ibadah Agama
Meskipun dibebaskan dalam memilih dan beibadah, namun kebebasan tersebut tidaklah mutlak. Hal ini disebabkan karena adanya aturan yang menyertainya. Aturan ini ditujukan untuk memberikan batasan dalam urusan keagamaan. Seperti dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 pasal 18 ayat 3 yang berisi pembatasan seseorang dalam urusan agama yang dianutnya untuk melindungi agama yang dianut dan tidak membahayakan orang lain.
4. Pendidikan Keagamaan
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2005 Pasal 18 ayat (4) berisi tentang janji pemerintah Indonesia dalam menghotmati kemerdekaan orang tua dan menjamin bawa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.
5. Anggaran Pendidikan Keagamaan
Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) menyebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh lima persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
ADVERTISEMENT
6. Bebas Merayakan Hari Raya
Setiap agama pasti memiliki hari raya. Negara membebaskan warganya untuk merayakan hari besar tanpa adanya ganguan maupun teror dari luar.
7. Adanya Toleransi Antar Umat
Dengan dibebaskannya kebebasan merayakan hari raya juga menjadi salah satu bentuk adanya tolerasi yang ditunjukan dengan tidak adanya yang mengganggu peribadatan, mengucapkan hari raya, tidak mengolok-olok, dan tidak saling membedakan satu sama lain.
Itu dia ciri-ciri kemerdekaan beragama di Indonesia lengkap dengan penjelasannya. Dengan adanya kemerdekaan beragama yang diberikan negara kepada warganya membuat negara semakin berwarna dan menjunjung tinggi nilai toleransi.(MZM)