7 Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Definisi hukum menurut para ahli bisa diketahui dan dipahami supaya dapat memahami makna hukum itu sendiri. Hukum memiliki makna sebagai aturan yang berlaku dalam lingkup sederhana.
Setiap negara tentu memiliki hukum dengan aturan-aturan tertentu. Dengan adanya hukum di suatu tempat, diharapkan dapat hidup dengan baik dan tenang.
Definisi Hukum Menurut Para Ahli yang Perlu Diketahui
Menurut buku berjudul Pengantar Ilmu Hukum oleh Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H (2024:83), hukum sebagai kaidah atau norma sosial, tidak lepas dari nilai-nilai yang berlaku di dalam suatu masyarakat, dan bahkan dapat dikatakan bahwa hukum merupakan pencerminan dan konkretisasi dari nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat. Berikut adalah definisi hukum menurut para ahli.
1. Soerjono Soekanto
Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa hukum adalah kumpulan norma yang berfungsi untuk mengatur perilaku manusia dalam komunitas sehubungan dengan hak serta kewajiban.
2. Satjipto Rahardjo
Satjipto Rahardjo mengartikan hukum sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia di dalam masyarakat. Aturan tersebut dibuat oleh penguasa atau oleh masyarakat itu sendiri.
3. John Austin
John Austin berpendapat bahwa hukum adalah instruksi yang dikeluarkan oleh otoritas yang kemudian diikuti oleh masyarakat. Instruksi ini dibuat untuk mengatur perilaku individu dalam kehidupan sosial.
4. Mochtar Kusumaatmadja
Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa hukum adalah kumpulan norma yang mengatur perilaku manusia dalam komunitas dan dijamin oleh negara serta diatur oleh lembaga peradilan.
5. Hans Kelsen
Hans Kelsen mengungkapkan bahwa hukum adalah sistem norma yang ditujukan untuk menciptakan ketertiban di dalam masyarakat. Norma-norma ini dirancang untuk mengatur tindakan individu dalam komunitas.
6. Roscoe Pound
Roscoe Pound mendeskripsikan hukum sebagai hasil dari kehidupan masyarakat yang dikendalikan oleh negara. Hukum juga berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial yang diinginkan.
7. Ronald Dworkin
Ronald Dworkin, seorang ahli hukum dari Amerika Serikat, berpendapat bahwa hukum merupakan sekumpulan prinsip atau nilai yang diadopsi oleh sistem hukum untuk membuat keputusan dalam kasus tertentu. Hukum juga harus sejalan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Baca juga: Royalti: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Menghitungnya
Dari penjabaran definisi hukum menurut para ahli, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adalah sistem aturan yang mengatur tindakan manusia dalam masyarakat. Selain itu, hukum adalah produk dari kehidupan masyarakat yang diatur oleh lembaga peradilan atau negara. (Adm)
