Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
7 Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia
7 Agustus 2023 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diketahui untuk menambah pengetahuan tentang kenegaraan. Negara kesatuan merupakan salah satu bentuk negara yang diterapkan di dunia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi, Hendra Sukmana, (2022:25), karekteristik yang terdapat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karakteristik yang berpegang teguh pada falsafah pancasila.
Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia
Apa saja karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut ini.
1. Pemerintah Pusat Memegang Kekuasaan Tertinggi
Di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, kekuasaan atau kewenangan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat. Sehingga, pemerintah daerah hanya bertugas untuk melaksanakan kebijakan dan aturan yang dibuat pemerintah pusat.
Pemerintah pusat dapat memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah melalui otonomi daerah. Akan tetapi, kekuasaan tertinggi tetap berada di pemerintah pusat.
2. Hanya Memiliki Satu Kepala Negara
Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya mempunyai satu kepala negara, yaitu presiden atau perdana menteri. Artinya penyelenggaraan pemerintahan di negara kesatuan hanya dipimpin oleh satu presiden atau perdana menteri.
ADVERTISEMENT
3. Hanya Memiliki Satu Dewan Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat
Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya adalah tidak adanya kabinet atau parlemen yang bertumpuk. Karena NKRI hanya mempunyai satu dewan menteri atau kabinet dan satu dewan perwakilan rakyat atau parlemen.
4. Hanya Memiliki Satu Konstitusi atau Undang-Undang
Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya mempunyai satu konstitusi atau undang-undang. Undang-Undang Dasar dijadikan sebagai landasan jalannya pemerintahan. Undang-Undang Dasar ini juga diterapkan secara nasional.
5. Kedaulatan Dalam dan Luar Negeri Ditangani oleh Pemerintah Pusat
Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berikutnya yaitu pemerintah pusat memegang kendali penuh dalam mengelola kedaulatan negara baik di dalam atau di luar negeri.
6. Menerapkan Sistem Sentralisasi atau Desentralisasi
Negara Kesatuan Republik Indonesia menerapkan sistem sentralisasi atau desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Sistem sentralisasi berarti dalam negara kesatuan pemerintah pusat mengatur semua hal.
Sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membuat peraturannya sendiri. Pemerintah daerah hanya menjalankan perintah atau tugas dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Sedangkan sistem desentralisasi menerapkan hal yang sebaliknya. Jadi memberikan pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri. Meskipun demikian, kekuasaan tertinggi masih tetap berada pada pemerintah pusat.
7. Satu Kebijakan Diterapkan Secara Nasional
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, masalah ekonomi, sosial budaya, politik, dan keamanan serta pertahanan harus diatasi dengan satu kebijakan. Kebijakan tersebut dibuat oleh pemerintah pusat, tetapi disesuaikan dengan konstitusi yang berlaku.
Demikianlah tujuh karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Dengan memahami ulasan di atas, dapat menambah wawasan bagi pembaca. (Adm)