7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia dalam UUD 1945

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Negara Indonesia menganut sistem demokrasi dalam pemerintahannya. Sistem pemerintahan Indonesia dibagi atas tujuh yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Ketahui 7 kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 melalui tulisan berikut ini.
Perubahan sistem pemerintahan Indonesia dijelaskan dalam buku PKn Harmoni Berkebangsaan yang disusun oleh Rani R. Moediarta (2007:24). Dikutip dari buku tersebut, tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terinci dan sistematis dalam UUD 1945. Seiring dengan adanya amandemen UUD 1945, maka juga terdapat perubahan pada tujuh kunci pokok tersebut.
7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia
Untuk mengetahui perbedaan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia, maka dalam tulisan ini akan ditampilkan 7 kunci pokok sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.
Dihimpun dari buku Get Smart PKn yang disusun oleh Saniyanti Nurmuharimah (2007:50), berikut adalah tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan demokrasi Pancasila yang terdapat dalam penjelasan UUD 1945.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat).
Sistem konstitusional.
Kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah majelis.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri negara adalah pembantu Presiden, dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.
Adapun perubahan 7 kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia, setelah mengalami amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka. Negara hukum sebagai kekuasaan tertinggi.
Sistem pemerintahan di Indonesia berdasarkan pada konstitusi (hukum dasar).
Kekuasaan yang tertinggi ada di tangan rakyat, namun pelaksanaannya dipegang oleh MPR sebagai lembaga yang mewakili rakyat.
Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada MPR dan DPR, melainkan bertanggung jawab langsung pada rakyat.
Menteri negara sebagai pembantu presiden, bertanggung jawab pada presiden, bukan kepada DPR.
Semua kedudukan lembaga negara menjadi sama dan sejajar.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Baca juga: Mengenal Undang-Undang, Konstitusi dalam Arti Hukum Dasar Tertulis.
Indonesia merupakan negara yang melaksanakan sistem pemerintahan negara berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan yang tercantum dalam UUD 1945. Akan tetapi, setelah mengalami perubahan (amandemen) UUD 1945 yang ke IV, sistem pemerintahan pun ikut berubah.(DK)
