Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
75 Akreditasi Prodi UNS untuk Jenjang Pendidikan Sarjana
20 Maret 2025 18:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap program studi (prodi) yang ada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Indonesia umumnya mempunyai akreditasi. Hal itu terjadi pada rangkaian program studi jenjang sarjana di Universitas Sebelas Maret (UNS). Akreditasi prodi UNS jenjang sarjana sangat beragam.
ADVERTISEMENT
Tiga di antaranya adalah Unggul (A), Baik Sekali (B), dan Baik (C). Tiga kategori akreditasi tersebut merupakan akreditasi nasional yang berlaku di Indonesia.
75 Akreditasi Prodi UNS (Universitas Sebelas Maret) Jenjang Sarjana
Universitas Sebelas Maret (UNS) merupakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang terletak di Surakarta, Jawa Tengah. PTN yang telah berdiri sejak 11 Maret 1976 tersebut memiliki akreditasi nasional pada setiap program studinya.
Dikutip dari buku Kesiapan Manajemen Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi, Rusdiana dan Nasihudin (2019: 6), akreditasi institusi perguruan tinggi adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program tridarma perguruan tinggi.
Program studi di UNS ada yang memiliki akreditasi Unggul, Baik Sekali, Baik, dan Sementara. Dikutip dari laman UNS: Universitas Sebelas Maret, spmb.uns.ac.id, berikut ini adalah 75 akreditasi prodi UNS jenjang pendidikan sarjana.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
75 akreditasi prodi UNS dalam uraian di atas merupakan akreditasi terkini. Akreditasi program studi setiap perguruan tinggi dapat mengalami perubahan karena akreditasi dari BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) hanya berlaku selama 5 tahun. (AA)