8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat dalam Ajaran Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat tak bisa diberikan kepada sembarang orang. Ada sejumlah golongan orang yang berhak menerima zakat dalam ajaran Islam yang perlu diperhatikan.
Golongan penerima zakat ini telah diatur dalam salah satu ayat Al-Qur’an. Itulah mengapa, umat muslim harus mematuhinya.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat dalam Islam
Zakat merupakan harta yang harus dikeluarkan oleh umat muslim setelah memenuhi syarat tertentu. Tujuannya adalah untuk menyucikan diri, melengkapi ibadah, dan mensyukuri nikmat Allah.
Namun perlu diperhatikan bahwa zakat tak bisa diberikan ke sembarang orang. Ada golongan-golongan orang yang bisa menerima zakat dalam ajaran Islam menurut Surah At-Taubah ayat 60. Berikut bacaan dan artinya yang dikutip dari quran.nu.or.id.
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Dari ayat di atas dapat diketahui bahwa ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Berikut rinciannya menurut baznas.go.id:
Fakir, yakni orang yang hampir tak mempunyai apa-apa sehingga tak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
Miskin, yakni orang yang mempunyai harta namun tak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup
Amil, yakni orang yang mengumpulkan serta mendistribusikan zakat
Mualaf, yakni orang yang baru saja masuk Islam sehingga membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam aspek tauhid serta syariah
Riqab, yaitu budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
Gharimin, yaitu orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jima serta izzahnya
Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk dakwah, jihad, dan sebagainya
Ibnu Sabil, yaitu orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah
Baca juga: Cara Membayar Zakat Fitrah dan Waktu Pembayarannya
Jadi, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam Islam. Kedelapan golongan tersebut adalah fakir, miskisi, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabililillah, dan ibnu sabil. (LOV)
