Konten dari Pengguna

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat dalam Ajaran Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Sumber Unsplash Matt L
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Sumber Unsplash Matt L

Zakat tak bisa diberikan kepada sembarang orang. Ada sejumlah golongan orang yang berhak menerima zakat dalam ajaran Islam yang perlu diperhatikan.

Golongan penerima zakat ini telah diatur dalam salah satu ayat Al-Qur’an. Itulah mengapa, umat muslim harus mematuhinya.

Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat dalam Islam

Ilustrasi Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Sumber Unsplash Wolfgang Hasselmann

Zakat merupakan harta yang harus dikeluarkan oleh umat muslim setelah memenuhi syarat tertentu. Tujuannya adalah untuk menyucikan diri, melengkapi ibadah, dan mensyukuri nikmat Allah.

Namun perlu diperhatikan bahwa zakat tak bisa diberikan ke sembarang orang. Ada golongan-golongan orang yang bisa menerima zakat dalam ajaran Islam menurut Surah At-Taubah ayat 60. Berikut bacaan dan artinya yang dikutip dari quran.nu.or.id.

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Dari ayat di atas dapat diketahui bahwa ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Berikut rinciannya menurut baznas.go.id:

  • Fakir, yakni orang yang hampir tak mempunyai apa-apa sehingga tak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup

  • Miskin, yakni orang yang mempunyai harta namun tak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup

  • Amil, yakni orang yang mengumpulkan serta mendistribusikan zakat

  • Mualaf, yakni orang yang baru saja masuk Islam sehingga membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam aspek tauhid serta syariah

  • Riqab, yaitu budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya

  • Gharimin, yaitu orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jima serta izzahnya

  • Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk dakwah, jihad, dan sebagainya

  • Ibnu Sabil, yaitu orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah

Baca juga: Cara Membayar Zakat Fitrah dan Waktu Pembayarannya

Jadi, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam Islam. Kedelapan golongan tersebut adalah fakir, miskisi, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabililillah, dan ibnu sabil. (LOV)