8 Golongan Orang yang Termasuk dalam Penerima Zakat Mal

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bulan suci Ramadhan adalah momen yang tepat untuk berbagi. Dalam Islam, salah satu bentuk berbagi yang sudah diatur dengan berbagai ketentuan adalah zakat mal. Dalam Alquran juga telah dijelaskan siapa saja yang termasuk dalam penerima Zakat Mal.
Diambil dari buku Pengelolaan Shadaqah, Zakat, dan Wakaf karya Dr. Agus Hermanto, M.H.I, Rohmi Yuhani’ah (2021:34), "Zakat mal adalah zakat harta benda yang dikeluarkan dalam rangka mensucikan terhadap harta tersebut. Ada beberapa harta yang harus dikeluarkan, seperti harta perniagaan, harta terpendam (rikaz), buah buahan, dan peternakan".
Syarat Zakat Mal
Syarat harta yang wajib dikenakan Zakat Mal, adalah sebagai berikut;
Kepemilikan Penuh Atas Harta
Harta yang akan dikeluarkan zakatnya adalah harta milik sendiri, dan diperoleh melalui cara yang baik dan halal.
Mencapai Nisab Sesuai dengan Jenis Harta yang Dimiliki
Simpanan kekayaan yang sudah dimiliki selama setahun, dan telah mencapai nisab sesuai kategori harta, wajib dikeluarkan 2,5% sebagai Zakat Mal.
Harta yang Produktif dan Manfaat
Harta yang dimiliki bisa dimanfaatkan untuk menambah penghasilan, atau bisa bertambah nilainya.
Bebas dari Hutang
Pemilik harta harus sudah mampu memenuhi kebutuhan pokoknya dan tidak memiliki hutang.
Dalam buku 8 Pintu Surga karya Mohammad Monib, MA (2013:230) disebutkan, "Intinya, Zakat Mal dikeluarkan untuk rasa syukur kita kepada Allah yang telah memberikan rejeki, kekayaan, dan nikmat dalam hidup kita. Rasa syukur itu kita salurkan kepada para penerima zakat [mal]".
8 Golongan Orang Penerima Zakat Mal
Mustahik adalah orang orang yang berhak menerima zakat, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut Muzakki. Orang yang tergolong ke dalam Mustahik, yaitu;
Fakir
Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan tanggungannya.
Miskin
Orang yang memiliki harta maupun penghasilan, namun belum mampu mencukupi kebutuhan pokok hidupnya.
Fi Sabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam, seperti pendakwah
Gharim
Orang yang terlilit hutang, atau menanggung hutang dan tidak sanggup membayarnya.
Amil Zakat
Lembaga atau Panitia yang menerima dan mengelola dana zakat.
Riqab
Hamba Sahaya atau Budak adalah seseorang yang diperkerjakan, dan tidak merdeka atas dirinya sendiri.
Ibnu Sabil
Orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan (Musafir), atau para pelajar di perantauan.
Mualaf
Kelompok orang yang masih dianggap lemah dan rentan imannya, karena baru masuk Islam.
Dengan mengetahui 8 golongan penerima Zakat Mal, diharapkan ibadah zakat kita akan lebih tepat sasaran, dan sesuai dengan akidah Islam. (DK)
