Konten dari Pengguna

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penerima Zakat Fitrah, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Penerima Zakat Fitrah, Foto: Unsplash.

Zakat Fitrah adalah suatu kewajiban sedekah yang harus dipenuhi oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat Fitrah merupakan zakat yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian sosial umat muslim terhadap sesama. Siapa saja golongan penerima zakat fitrah?

Ketahui 8 golongan penerima zakat fitrah yang harus diketahui dalam ulasan berikut ini.

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Penerima Zakat Fitrah, Foto: Unsplash.

Besarnya zakat fitrah biasanya dihitung berdasarkan nilai satu sha' atau satu gantang dari bahan makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, jagung, atau kurma. Zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk makanan atau uang tunai dengan nilai yang setara dengan bahan makanan yang dijadikan patokan.

Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk membantu orang-orang yang membutuhkan agar dapat merayakan hari raya Idul Fitri dengan merasa cukup dan tidak kekurangan makanan. Zakat fitrah juga dapat membersihkan harta dan jiwa dari dosa-dosa kecil dan mengajarkan kepedulian sosial serta rasa solidaritas kepada sesama.

Dikutip dari buku Ensiklopedi Muslim karya Abu Bakar Jabir Al-Jazairi (2017: 470), berikut golongan yang berhak menerima zakat fitrah:

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

  2. Miskin: Orang yang memiliki harta tetapi jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

  3. Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat fitrah.

  4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau orang yang memerlukan bantuan untuk memperkuat keyakinan mereka.

  5. Riqab: Orang yang memerlukan bantuan untuk membebaskan diri dari perbudakan atau perhambaan.

  6. Gharimin: Orang yang memiliki hutang yang harus segera dilunasi dan tidak memiliki harta lain untuk melunasi hutangnya.

  7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang kemerdekaan atau orang yang berdakwah.

  8. Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kekurangan makanan dan minuman.

Baca Juga: Nisab Zakat Mal dan Contoh Perhitungannya

Namun, sebaiknya kita menghubungi organisasi atau lembaga zakat resmi di daerah masing-masing untuk mengetahui siapa saja yang termasuk dalam kategori penerima zakat fitrah, besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan, dan tata cara pengeluaraannya. (Umi)