8 Golongan Penerima Zakat Mal Menurut Al-Quran yang Benar

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam agama Islam, zakat memiliki nilai dan kedudukan tersendiri di dalamnya. Zakat bahkan termasuk dalam salah satu dari lima pilar yang menopang kesempurnaan keislaman seseorang. Artinya, jika zakat diabaikan, dikhawatirkan kesempurnaan keislaman seseorang akan terganggu. Bahkan bisa saja ia tergolong dalam kekufuran atau mungkin ke luar dari keislamannya. Apabila seseorang memberikan zakat, siapakah penerima zakat mal?
Secara garis besar, zakat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai penerima zakat mal menurut Al-Quran.
Penjelasan Mengenai Penerima Zakat
Dikutip dari buku Fiqih Ibadah yang ditulis oleh Wismanto Abu Hasan (2017: 313), orang yang berhak menerima zakat menurut Al-Quran adalah:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm.
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak orang-orang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (at-Taubah ayat 60).”
Dalam ayat ini disebutkan bahwa orang yang berhak menerima zakat mal itu adalah:
Fakir, orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
Orang miskin, orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
Pengurus zakat, orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
Mualaf, orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam namun imannya masih lemah.
Memerdekakan budak, termasuk untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
Orang berutang, orang yang berhutang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
Pada jalan Allah (sabilillah), untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
Orang yang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Semoga informasi mengenai zakat ini bermanfaat bagi Anda. (CHL)
