news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

9 Etika Penggunaan AI Menurut Kementerian Kominfo, Warganet Perlu Tahu

Berita Terkini
Penulis kumparan
24 Maret 2025 17:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Etika Penggunaan AI Menurut Kementerian Kominfo. Sumber: Unsplash/Markus Spiske
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Etika Penggunaan AI Menurut Kementerian Kominfo. Sumber: Unsplash/Markus Spiske
ADVERTISEMENT
Manusia sebagai makhluk yang mempunyai akal serta pikiran perlu menerapkan etika. Penerapan etika mencakup banyak bidang kehidupan, salah satunya penggunaan AI. Etika penggunaan AI menurut Kementerian Kominfo di Indonesia meliputi sembilan aspek.
ADVERTISEMENT
Sembilan aspek tersebut merupakan acuan agar warga negara Indonesia (WNI) termasuk warga internet (warganet) dapat memanfaatkan AI sesuai dengan prinsip dan norma etis yang berlaku. Salah satu dari sembilan aspek tersebut adalah transparansi.

9 Etika Penggunaan AI Menurut Kementerian Kominfo Lengkap

Ilustrasi Etika Penggunaan AI Menurut Kementerian Kominfo. Sumber: Unsplash/Solen Feyissa
Artificial Intelligence (AI) merupakan teknologi kecerdasan buatan yang memungkinkan komputer untuk melaksanakan rangkaian tugas yang umumnya membutuhkan kecerdasan manusia. Teknologi tersebut terus mengalami perkembangan.
Perkembangan teknologi AI memiliki manfaat jika manusia menggunakannya secara bijaksana. Jika tidak, teknologi tersebut dapat membuka kejahatan di dunia siber. Oleh karena itu, penggunaan AI membutuhkan penerapan etika.
Dikutip dari buku berjudul Buku Ajar Etika dan Perilaku Kesehatan, Rahayu dan Anjeli (2023: 2), etika menurut Bertens adalah nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok untuk mengatur perilaku.
ADVERTISEMENT
Etika penggunaan AI di Indonesia telah memiliki acuan jelas dari Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) atau Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi). Etika penggunaan AI menurut Kementerian Kominfo mencakup sembilan aspek.
Dikutip dari laman KOMDIGI, jdih.komdigi.go.id, berikut ini adalah sembilan nilai etika kecerdasan buatan.

1. Inklusivitas

Penyelenggaraan kecerdasan artifisial (buatan) perlu memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, serta perdamaian dalam menghasilkan informasi atau inovasi untuk kepentingan bersama.

2. Kemanusiaan

Penyelenggaraan kecerdasan artifisial (buatan) perlu memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, kepercayaan, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.

3. Keamanan

Penyelenggaraan kecerdasan artifisial (buatan) perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan supaya dapat menjaga privasi, data pribadi, serta mengutamakan hak penggunaan sistem elektronik.
ADVERTISEMENT

4. Aksesibilitas

Penyelenggaraan kecerdasan artifisial (buatan) memiliki sifat inklusif dan tidak diskriminatif. Jadi, setiap pengguna mempunyai hak yang sama dalam mengakses penyelenggaraan teknologi berbasis kecerdasan buatan dengan tetap menjaga prinsip etika yang berlaku.

5. Transparansi

Penyelenggaraan kecerdasan artifisial (buatan) perlu memiliki landasan transparansi data yang digunakan. Tujuannya adalah menghindari penyalahgunaan data dalam mengembangkan inovasi teknologi.

6. Kredibilitas dan Akuntabilitas

Penyelenggaraan kecerdasan artifisial (buatan) perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan keputusan dari informasi atau inovasi yang dihasilkan.

7. Perlindungan Data Pribadi

Penyelenggaraan kecerdasan artifisial (buatan) harus memastikan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Pembangunan dan Lingkungan Berkelanjutan

Penyelenggaraan kecerdasan artifisial (buatan) perlu mempertimbangkan dengan cermat mengenai dampak terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya.

9. Kekayaan Intelektual

Penyelenggaraan kecerdasan artifisial (buatan) perlu tunduk pada prinsip perlindungan hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Etika penggunaan AI menurut Kementerian Kominfo merupakan pengetahuan penting bagi WNI dan setiap warganet. Pengetahuan tersebut membantu manusia untuk menggunakan kecerdasan buatan secara bijaksana. (AA)