Adakah Dalil Merokok Tidak Membatalkan Puasa?
Konten dari Pengguna
17 April 2022 21:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalil Merokok Tidak Membatalkan Puasa
Adakah dalil merokok tidak membatalkan puasa? Jawabannya adalah tidak ada dalil yang menyatakan bahwa merokok tidak membatalkan puasa.
Demikian dapat dipahami bahwa merokok dapat membatalkan puasa. Ahmad Sarwat dalam bukunya yang berjudul Puasa: Syarat, Rukun, Yang Membatalkan mengemukakan bahwa seluruh ulama sepakat bahwa menghisap rokok membatalkan puasa. Alasannya adalah karena merokok sama dengan makan atau minum.
Muhammad Iqbal Syauqi dalam NU Online menjelaskan bahwa Syekh Sulaiman al-‘Ujaili, ulama mazhab Syafi’i dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal menjelaskan bahwa,
Jadi, sudah jelas bahwa merokok dapat membatalkan puasa. Naudzubillah min dzalik. Oleh sebab itu, sebaiknya kita tidak merokok selama menunaikan ibadah puasa. Ramadan hanya terjadi satu tahun sekali, bila tidak puasa atau sengaja batal puasa sungguh sayang bukan? Pasalnya, ibadah puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi umat Muslim. Allah SWT berfirman dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 183 yang bunyinya,
ADVERTISEMENT
Bagaimana, apakah ulasan tadi sudah cukup mencerahkan mengenai adakah dalil merokok tidak membatalkan puasa? Wallahu a’lam bish-shawab. Kebenaran hanya milik Allah. Semoga kita senantiasa menjadi hamba-Nya yang beriman serta bertakwa. (AA)