Alasan Alih Media Dokumen dapat Dilegalisasikan di Indonesia

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengapa alih media dokumen dapat dilegalisasikan di Indonesia? Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut kita perlu mengetahui tentang makna kata per kata terlebih dahulu.
Berikut adalah pengertian kata per kata dari alih, media, dokumen, dan delegasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Alih = pindah; ganti; tukar; ubah.
Media = alat; alat (sarana) komunikasi seperti koran, majalah, radio, televisi, film, dan spanduk.
Dokumen = surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan.
Legalisasi = pengesahan (menurut undang-undang atau hukum).
Berdasarkan makna kata per kata tersebut, kita dapat memahami bahwa maksud dari pertanyaan mengapa alih media dokumen dapat dilegalisasikan di Indonesia adalah menanyakan alasan mengapa kondisi peralihan media dokumen ini dapat dilakukan di Indonesia. Lantas apa jawabannya?
Mengapa Alih Media Dokumen dapat dilegalisasikan di Indonesia?
Salah satu alasan dari alih media dokumen dapat dilegalisasikan di Indonesia adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Mengutip dari laman jdih.kemenkeu.go.id, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Pasal 48 berbunyi,
Dalam rangka pemeliharaan arsip dinamis sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (3) dapat dilakukan alih media.
Isi dari Pasal 40 ayat (3), yaitu:
Pemeliharaan arsip dinamis dilakukan melalui kegiatan:
a. pemberkasan arsip aktif;
b. penataan arsip inaktif;
c. penyimpanan arsip; dan
d. alih media arsip.
Baca juga: Di Balik Munculnya Kartu Nikah Kemenag
Drs. Febriadi, M.Si. dalam Alih Media Arsip menjelaskan bahwa,
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke Dalam Microfilm atau Media Lainnya dan Legalisasi memberikan definisi yang kelas untuk kata legalisasi sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1 angka 3. Legalisasi tindakan pengesahan isi dokumen perusahaan yang dialihmediakan atau ditransformasikan ke dalam microfilm atau media lainnya, yang menerangkan bahwa isi dokumen perusahaan yang terkandung di dalam microfilm atau media lain tersebut sesuai dengan naskah aslinya.
Itulah uraian yang dapat menjawab pertanyaan tentang alasan legalisasi alih media di Indonesia. Semoga dapat menambah wawasan, ya! (AA)
