Alasan dan Waktu Tindakan Mitigasi Bencana Alam Dilakukan

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
12 Agustus 2022 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Waktu Tindakan Mitigasi Bencana Alam Dilakukan      Foto:Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Waktu Tindakan Mitigasi Bencana Alam Dilakukan Foto:Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejarah Indonesia masih diwarnai oleh tragedi bencana alam yang melanda beberapa daerah. Hingga kini wacana mitigasi bencana alam masih terus dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi resiko dan kesiapan masyarakat. Inilah alasan dan waktu terbaik tindakan mitigasi bencana alam dilakukan untuk kesiagaan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Secara geografis Indonesia terletak pada pertemuan empat lempeng tektonik dan termasuk dalam negara dengan zona Ring of Fire, dimana banyak terdapat gunung berapi aktif. Oleh karena itu mitigasi bencana alam penting bagi Indonesia yang rawan dilanda bencana alam. Diperlukan peran serta seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku industri dalam program mitigasi bencana alam.

Waktu Tindakan Mitigasi Bencana Alam Dilakukan

Ilustrasi Waktu Tindakan Mitigasi Bencana Alam Dilakukan Foto:Unsplash
Kita tidak bisa menghindari bencana alam, yang bisa dilakukan adalah memperkirakan terjadinya sehingga bisa meminimalisir dampak yang diberikan. Inilah alasan dan waktu terbaik tindakan mitigasi bencana alam dilakukan untuk kesiagaan masyarakat.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh alam. Contohnya tanah longsor, banjir, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, kekeringan, dan angin topan. Sedangkan pengertian mitigasi bencana alam dikutip dari buku Aplikasi Pencegahan Resiko Insiden (APRI), Baiq Nurainun Apriani Idris, Ns., M.Kep., ‎Irwan Hadi, Ns., M.Kep(2020:1) adalah sebagai berikut,
ADVERTISEMENT
Alasan Tindakan Mitigasi Bencana Alam Dilakukan Foto:Unsplash
Hal tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No:21 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 6 tentang mitigasi bencana alam. Berdasarkan definisi tersebut, mitigasi bencana alam dilakukan sebelum terjadinya bencana untuk mengurangi dampak dan resiko yang ditimbulkan.
Berdasarkan buku Hadapi Bencana - Tanggap Tangkas Tangguh (2019:14), dalam menghadapi ancaman bencana alam, kesiapsiagaan merupakan kunci keselamatan. Kesiapsiagaan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana alam melalui pengorganisasian dan langkah yang tepat dan berdaya guna.
Demikian penjelasan mengenai alasan dan waktu terbaik tindakan mitigasi bencana alam dilakukan untuk kesiagaan masyarakat. Untuk itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan 26 April sebagai Hari Kesiapsiagaan Nasional.(DK)
ADVERTISEMENT