Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Alasan Dilakukannya Amandemen terhadap UUD 1945
19 November 2024 17:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu alasan dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945 adalah UUD 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi. Dengan kata lain, struktur ketatanegaraan pada UUD 1945 termasuk bentuk sentralisasi.
ADVERTISEMENT
Sentralisasi kekuasaan di satu lembaga menciptakan potensi dominasi yang dapat mengabaikan keterwakilan langsung rakyat dalam proses pengambilan keputusan. Maka dari itu, amandemen perlu dilakukan untuk menyesuaikan struktur ketatanegaraan Indonesia.
Salah Satu Alasan Dilakukannya Amandemen terhadap UUD 1945 adalah UUD 1945 Membentuk Struktur Ketatanegaraan yang Bertumpu pada MPR
Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dilakukan untuk memperbaiki berbagai aspek dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Amandemen dilakukan bila sistem tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan prinsip demokrasi modern.
Salah satu alasan dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945 adalah UUD 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR adalah lembaga yang bertugas melaksanakan kedaulatan rakyat.
Dalam UUD 1945 sebelum amandemen, MPR memiliki posisi sebagai lembaga tertinggi negara yang memegang kekuasaan tertinggi. Ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
MPR bertugas menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), memilih dan memberhentikan presiden. Selain itu juga memiliki kewenangan penuh dalam menentukan arah pemerintahan.
Konsep ini dianggap kurang sejalan dengan prinsip demokrasi modern. Alasannya adalah:
ADVERTISEMENT
Melalui amandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam empat tahap (1999–2002), beberapa perubahan besar dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini, di antaranya:
1. Kedaulatan Langsung di Tangan Rakyat
Pasal 1 ayat (2) diubah menjadi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar," mengembalikan kedaulatan langsung kepada rakyat.
2. Pemilihan Langsung Presiden
Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, sehingga memperkuat legitimasi pemerintahan dan meminimalkan intervensi MPR.
3. Penghapusan GBHN
GBHN dihapuskan dan digantikan oleh program kerja pemerintahan yang disusun oleh Presiden sesuai dengan mandat rakyat.
4. Peningkatan Prinsip Check and Balances
Sistem ini memberikan porsi kewenangan yang lebih seimbang antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan begitu, mekanisme pengawasan antar lembaga negara menjadi lebih efektif.
Berdasarkan buku AMANDEMEN UUD 1945 Sebagai Hasil dari Reformasi Hukum untuk menuju Good Governance, Priyo Handoko SS, (2020), adanya perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan demokrasi yang lebih sehat dan modern. Selain itu juga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan dan memastikan hak-hak rakyat lebih terwakili.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Singkatan dari MPR beserta Tugas-tugasnya
Salah satu alasan dilakukannya amandemen terhadap uud 1945 adalah uud 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada MPR. Dengan amandemen, Indonesia beralih dari sistem yang berpusat pada kekuasaan lembaga tertentu menuju sistem yang lebih berorientasi pada rakyat dan prinsip demokrasi konstitusional. (DNR)