Alasan Dilarang Memiliki Tanah Pertanian Secara Absentee dalam Hukum

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia merupakan negara hukum. Artinya segala sesuatu diatur dalam hukum, termasuk larangan pemilikan tanah absentee. Mengapa dilarang memiliki tanah pertanian secara absentee?
Masih banyak orang yang masih tidak paham mengenai hukum kepemilikan tanah di Indonesia. Padahal hukum tentang kepemilikan tanah sangat penting untuk diketahui karena berhubungan dengan Peraturan Pemerintah.
Alasan Mengapa Dilarang Memiliki Tanah Pertanian Secara Absentee
Apa yang disebut sebagai pemilikan tanah absentee? Dikutip dari Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan, Hajati, et al (2020), pemilikan tanah absentee adalah pemilikan tanah pertanian yang letaknya di luar daerah kecamatan tempat tinggal pemiliknya (Lihat Peraturan Pemerintah 224 Tahun 1961 dan nomor 41 tahun 1964).
Lalu mengapa dilarang memiliki tanah pertanian secara absentee? Saat seseorang memiliki tanah absentee, maka dapat menyebabkan ketidakadilan. Mengapa demikian? Hal itu karena orang-orang yang bekerja di tanah pertanian tersebut bukanlah pemilik.
Hal ini nantinya tidak akan sesuai dengan tujuan landreform yang ada di Indonesia. Tujuan landreform adalah meningkatkan taraf hidup petani sebagai landasan dalam menyelenggarakan pembangunan ekonomi yang adil dan makmur sesuai Pancasila.
Pada Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1964 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti rugi menjelaskan mengenai kepemilikan tanah absentee. Berikut bunyi peraturannya:
“Dilarang untuk melakukan semua bentuk pemindahan hak baru atas tanah pertanian yang mengakibatkan pemilik tanah yang bersangkutan memiliki bidang tanah di luar kecamana di mana ia bertempat tinggal.”
Orang yang Dikecualikan dalam Pemilikan Tanah Absentee
Seseorang atau badan hukum yang memiliki hak atas tanah pertanian asasnya diwajibkan untuk mengerjakannya secara aktif. Terdapat beberapa orang yang dikecualikan dalam larangan kepemilikan tanah absentee sebagai berikut.
Orang yang memiliki alasan khusus yang diterima oleh Menteri Agraria
Orang yang sedang menunaikan kewajiban agamanya
Orang yang sedang menjalankan tugas negara
Bagi orang yang menunaikan tugas negara seperti PNS diperbolehkan memiliki tanah absentee seluas 2/5 dari luas maksimum yang telah ditentukan oleh masing-masing daerah. Namun, setelah selesai menjalankan tugas maka PNS wajib menjalankan ketentuan tanah absentee dalam jangka satu tahun.
Menurut PP nomor 4 tahun 1977, PNS yang mendekati pensiun dapat membeli tanah pertanian secara absentee seluas 2/5 batas maksimum daerah. Jika PNS tersebut meninggal maka tanah tersebut dapat tetap dimiliki oleh ahli waris selama satu tahun.
Baca juga: Mengenal Apa Saja yang Diatur dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia dan Contohnya
Demikian alasan mengapa dilarang memiliki tanah pertanian secara absentee. Semoga dapat menambah wawasan mengenai hukum kepemilikan tanah di Indonesia. (FAR)
