Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Alasan Hasil Pemilu Pertama Gagal Dilaksanakan dalam Sejarah Indonesia
12 Desember 2022 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah upaya untuk menanggulangi kegagalan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) pertama. Mengapa hasil pemilu pertama gagal dilaksanakan? Simak alasan yang tercatat dalam sejarah Indonesia berikut ini.
ADVERTISEMENT
Dihimpun dari buku Sejarah 3: SMP Kelas IX yang disusun oleh Anwar Kurnia, Moh. Suryana (2007:88), pemilu pertama pada tahun 1955 berlangsung dalam 2 tahap, yaitu:
Mengapa Hasil Pemilu Pertama Gagal Dilaksanakan?
Pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia berhasil dilaksanakan dengan aman, lancar, jujur, dan adil, serta sangat demokratis. Dari sekitar 28 konstentan, pemilu pertama Indonesia telah memunculkan empat partai terkemuka, yaitu Masyumi, PNI, NU, dan PKI. Hasil perolehan kursi Konstituante antara lain PNI 119, Masyumi 112, NU 91, dan PKI 80.
ADVERTISEMENT
Konstituante dipilih rakyat untuk merancang UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota Konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956, namun sampai tahun 1958 belum berhasil juga merumuskan UUD yang diharapkan.
Kegagalan tersebut disebabkan oleh masing-masing anggota Konstituante yang terlalu mementingkan kepentingan partainya, sehingga timbul perdebatan sengit yang berlarut-larut. Sementara itu, tuntutan masyarakat agar kembali ke UUD 1945 semakin kuat melalui adanya pawai, petisi, dan demonstrasi.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
ADVERTISEMENT
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan di Istana Merdeka pada pukul 17:00. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tersebut adalah sebagai berikut.
Pemilu pertama RI tahap kedua yang dilaksanakan pada 15 Desember 1955, berhasil menetapkan anggota-anggota yang duduk dalam Konstituante. Lembaga Konstituante yang baru terbentuk itu berusaha menjalankan tugas untuk merumuskan undang-undang dasar yang baru. Namun perbedaan pandangan antarfraksi telah memunculkan kemelut dan kebuntuan, sehingga lahirlah Dekrit Presiden.(DK)